Bekasi (Antara Megapolitan) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan menargetkan proses integrasi layanan lelang 100 persen secara online mulai 2018.
"Instruksi tersebut datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan lewan jaringan online," kata Kepala KPKNL Partolo di Bekasi.
Hal itu dikatakannya usai menandatangani pertanjian kerja sama pelelangan dengan Bank Syariah Artha Madani yang dilaksanakan di kantor pusat Bank Artha Madani Jalan KH Noer Alie Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu siang.
Menurut dia, target pelelangan secara online mulai 2018 itu mengalami peningkatan dari tahun ini yang tercatat baru mencapai 60 persen dari total 750 frekuensi target.
Sistem lelang yang diberi nama e-option (elektronik-option) itu digelar secara terbuka dan dapat disaksikan serta diikuti langsung oleh masyarakat luas.?
Adapun ruang lingkup target yang tengah disasar pihaknya meliputi tiga kriteria terdiri atas pokok lelang, frekuensi lelang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Target PNBP kita pada 2017 sebesar Rp10 miliar, frekuensi lelang online pada 2017 sebesar 60 persen dari total lelang," katanya.
Dikatakan Partolo, lelang yang dilakukan meliputi aset usaha berupa tanah dan bangunan yang berasal dari nasabah bermasalah.
"Pada tahun ini seluruh bank syariah di Kota Bekasi sudah bekerja sama dengan kita, salah satunya yang hari ini baru berjalan adalah Bank Artha Madani," katanya.
Payung hukum yang melatarbelakangi proses lelang adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan.
Partolo menambahkan, pelaksanaan lelang secara online saat ini belum berjalan lancar dalam skala nasional menyusul infrastruktur internet yang berkaitan dengan jaringan belum sepenuhnya menjangkau daerah pelosok di Indonesia.
"Masih ada beberapa daerah agak bermasalah secara jaringan, sehingga belum bisa diimpelemntasikan 100 persen lelang pada tahun ini," katanya.
Kantor Lelang Bekasi Targetkan 100 Persen Online
Rabu, 22 November 2017 15:51 WIB
Instruksi tersebut datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan lewan jaringan online.