Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap Polri menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu, terutama bagi pelanggar dalam keadaan khusus.
Harapan itu disampaikan dalam Pembekalan Rapat Pimpinan Polri di Jakarta pada Jumat (31/1) lalu.
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Polri dapat menjadi lembaga yang lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya," ucap Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dalam pembekalan itu, dia menyebutkan hal tersebut seiring dengan peran Polri dalam mendukung Astacita pemerintahan, dengan fokus pada penegakan hukum yang adil, pencegahan pelanggaran HAM, dan pengelolaan yang transparan.
Yusril pun menegaskan kembali kedudukan, peran, dan kewenangan Polri sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Polri juga diharapkan mengedepankan integritas dan etika profesional untuk mencegah diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang, serta melindungi kelompok rentan.
Sebelumnya, Polri tercatat telah menyelesaikan lebih dari 2.000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang tahun 2024.
Baca juga: Presiden Prabowo ingatkan TNI-Polri senjata mereka merupakan mandat rakyat