Jakarta (ANTARA) - Singkong, ketela pohon, ubi kayu, atau cassava, adalah satu, namun Jumat ini 31 Januari 2025, pemerintah harus menyelenggarakan rapat koordinasi lintas kementerian dan instansi soal satu jenis tanaman utama negeri ini.
Rapat koordinasi membahas penetapan harga salah satu jenis bahan pangan yang sempat merosot, tata kelola, hingga batasan impor dari negara lain.
Kementerian Pertanian menetapkan harga singkong menjadi Rp1.350 per kilogram per 31 Januari 2025 setelah turun ke angka Rp1.000 per kilogram. Penurunan harga singkong itu membuat petani singkong dari Lampung berunjuk rasa dan mendesak pemerintah menaikkan hingga Rp1.400 per kilogram. Sejak Desember 2024 lalu, ribuan petani dari berbagai wilayah di Lampung turun ke jalan melakukan aksi protes, karena jatuhnya harga singkong.
Penetapan tersebut diambil oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berdasarkan kesepakatan antara petani singkong dan pengusaha industri usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Pertanian.
"Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini ada lebih dari 100, bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu gugat," kata Mentan.
Amran meminta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk segera mengirimkan surat penetapan harga singkong ke industri pengelola yang ada di Tanah Air.
Menurut Mentan, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan melakukan pengawasan penetapan harga singkong.
"Jadi semua sudah sepakat. Besok tim turun, juga dari Satgas Pangan Mabes Polri. Kami ke sana nanti kami sampaikan, turun ke lapangan melihat secara detail," kata Mentan.
Penetapan harga terbaru ini merupakan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani.
"Perintah Bapak Presiden adalah bagaimana mengawal petani, menjaga petani mulai dari peternakan, kemudian petani padi, petani singkong yang ada masalah tiga bulan, alhamdulillah selesai semua," kata dia.
Dengan penetapan harga terbaru ini para petani singkong diharapkan tidak lagi merasa dirugikan, serta bisa berkolaborasi dengan para pengusaha industri di Tanah Air. Perusahaan harus untung dan petani harus tersenyum.
Batasi impor
Keberpihakan pemerintah pada petani, termasuk petani singkong juga menunjukkan kejelasan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, misalnya, mengatakan pemerintah akan membatasi impor singkong ataupun tapioka.
Zulkifli menyebut pembatasan impor tapioka dibahas dalam rapat terbatas antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Budi Santoso.
"Seperti yang kita larang kemarin kayak jagung dan sebagainya itu. Oleh karena itu, tapioka sudah akan diusulkan Mentan ke Menteri Perdagangan dan dibahas di ratas, sehingga impornya dikendalikan," ujar Zulhas, panggilan akrab Zulkifli Hasan.
Zulhas akan meminta data terkait jumlah panen petani singkong dan berapa kekurangan di dalam negeri untuk bisa melakukan impor. Hal tersebut harus dilakukan agar hasil panen petani singkong dalam negeri tidak tergerus oleh produk singkong luar negeri.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan bahwa komoditas singkong masuk dalam neraca komoditi, sehingga akan terlihat berapa jumlah kebutuhan impornya. Volume impor singkong harus diatur untuk melindungi produk dalam negeri.
"Kita ke depan, sesuai dengan keputusan tadi sudah diputuskan juga di rapat rakortas (rapat koordinasi terbatas) ini bahwa untuk importasi tapioka termasuk juga gandum, nanti itu juga akan diatur, diatur oleh Kementerian Pertanian dengan Kementerian Perdagangan," ujar Sudaryono.
Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) mengimbau adanya koordinasi antarlembaga maupun kementerian terkait untuk menyelamatkan industri singkong di Provinsi Lampung.
Ketua Umum MSI Arifin Lambaga menyatakan polemik petani singkong dan pabrik tapioka sejak awal Desember 2024 di Provinsi Lampung masih berlanjut.
Setelah beberapa kali aksi protes ribuan petani di Lampung karena harga singkong anjlok, kini giliran pabrik tapioka yang berhenti beroperasi.
MSI mengapresiasi perjuangan ribuan petani Lampung, namun juga memaklumi kondisi yang dihadapi industri pengolahan singkong.
Padahal, olahan singkong, terutama tapioka, banyak dibutuhkan untuk pangan dan industri yang seharusnya bisa menghidupi (menyejahterakan) semua pihak dari hulu hingga hilir.
Provinsi Lampung merupakan sentra produksi singkong utama. Pada 2022 Lampung menghasilkan 6,7 juta ton umbi singkong segar atau sekitar 40 persen dari total produksi singkong nasional.
Sekitar 90 persen dari produksi singkong di Lampung diserap industri tapioka yang menghasilkan devisa sekitar Rp10 triliun, belum termasuk hasil sampingan, seperti onggok, dan lain-lain.
Upaya Pemerintah Provinsi Lampung dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung perlu diberi apresiasi.
Sekjen MSI Heri Soba menambahkan, MSI mempunyai sejumlah usulan, baik jangka pendek dan jangka panjang, agar bisa mengatasi kisruh singkong secara menyeluruh, salah satunya adalah menjadikan singkong sebagai pangan strategis sebagaimana padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan lainnya.
Selama tidak ada komitmen menjadikannya sebagai pangan strategis, maka sulit mengharapkan pengembangan secara komprehensif. Buktinya, semua kebijakan, program, dan sumber daya nasional lebih diprioritaskan untuk memenuhi ketersediaan pangan yang bukan dari singkong.
Dari dalam negeri
Pekan lalu, Jumat (24/1), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mempertanyakan impor tapioka yang dilakukan pabrik, sehingga menzalimi petani dalam negeri. Mentan berjanji akan menindak tegas importir singkong yang lebih memilih produk singkong dari luar daripada petani.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta industri pengolahan singkong untuk mengutamakan pembelian bahan baku dari hasil produksi petani dalam negeri, serta melarang melakukan impor.
Mentan usai melakukan rapat koordinasi dengan petani singkong dan pengusaha industri di Jakarta, Jumat mengatakan guna mengoptimalkan penyerapan singkong domestik dirinya mengusulkan supaya komoditas pangan tersebut diterapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor.
"Kami lapor tadi pak Menko (Pangan), kami telpon Menteri Perdagangan, dimasukkan dalam lartas," katanya.
Melalui penetapan lartas itu, impor singkong nantinya memerlukan perizinan dari Kementerian Pertanian.
"Yang penting ada lartas, artinya singkong tidak boleh masuk di Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian," kata dia.
Produksi singkong di Indonesia pada 2023 mencapai 18,3 juta ton, dan menjadikan negeri ini sebagai produsen terbesar di dunia. Singkong paling banyak diproduksi di Lampung, Jateng, Jatim, Jabar, dan DI Yogyakarta. Singkong sudah menjadi bahan pangan masyarakat juga, selain beras, dan dapat diolah dalam berbagai jenis pangan, seperti gaplek, semacam kue dan roti. Jadi pembelaan terhadap singkong merupakan harga mati di negeri ini.
Baca juga: Sambut kepemimpinan baru, MSI upayakan singkong jadi komoditas strategis nasional
Baca juga: Sejarawan ungkap singkong di Indonesia dibawa dari Peru tahun 1850
Baca juga: Ubah singkong jadi bisnis berdaya saing global