Sukabumi (Antara Megapolitan) - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede dan Pangrango Bidang PTN Wilayah II Sukabumi menerima penyerahan dua hewan yakni kancil dan kijang dari warga Kampung Pondok Tisuk, Kabupaten Sukabumi.
"Penyerahan hewan ini karena saya tahu kancil dan kijang merupakan hewan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," kata warga yang menyerahkan kedua hewan tersebut M Sadar kepada wartawan, Rabu.
Menurut warga Desa Balekambang, Kecamatan Nagak ini kancil dan kijang ini didapatnya dari orang lain yang menjualnya. Karena dirinya tahu bahwa hewan ini populasinya semakin menipis maka dibelinya untuk diserahkan ke pihak BBTNGGP untuk diselamatkan dan dikembalikan habitatnya yang tepat.
Makanya setelah membeli kedua hewan itu dirinya memilih untuk melapor ke petugas BBTNGGP agar bisa terselamatkan. Ini ia lakukan secara sukarela untuk menjaga populasi hewan tersebut agar tidak punah.
Sementara, Kepala Bidang PTN Wilayah II Sukabumi Sahrul Yanuar mengatakan kancil dan kijang ini rencananya akan diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwan Cikanangan (PPSC) Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
"Penyerahan sukarela ini patug dicontoh sesuai amatan UU nomor 5 tahun 1990 untuk melestarikan kekayaan sumber daya alam," katanya.
BBTNGGP Menerima Penyerahan Kancil Dan Kijang
Rabu, 25 Oktober 2017 22:10 WIB
Penyerahan hewan ini karena saya tahu kancil dan kijang merupakan hewan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999...