Bogor (Antara Megapolitan) - Peneliti iklan rokok dan televisi Universitas Indonesia, Dr Nina Mutmainnah Armando mengatakan, penayangan iklan rokok di bioskop sebelum pemutaran film dapat ditindak dengan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kalau bioskop itu berada di kota yang sudah memiliki Perda KTR, bioskop tersebut bisa ditindak sesuai aturan perda," kata Nina, dalam workshop "Mendorong Pelarangan Iklan, Promosi, Sponsor Rokok untuk Melindungi Anak Indonesia" yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Contoh kasus di Kota Bogor, sejumlah bioskop masih menayangkan iklan rokok sebelum penayangan film dimulai. Iklan ini tayang dijam-jam penayangan bioskop yang beroperasi dari pukul 10.00 WIb sampai 21.00 WIB.
Dalam Undang-Undang Penyiarah, iklan rokok diperbolehkan dengan pembatasan. Seperti di televisi hanya boleh tayang pada pukul 21.30 WIB, materi siaran tidak boleh mengandung usur adiksi maupun minuman keras.
"Artinya kalau itu di wilayah kota yang sudah menerapkan Perda KTR, penayangan iklan rokok di bioskop ini melanggar Perda," katanya.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) milik Kota Bogor melarang untuk melakukan penjualan, produksi dan promosi rokok di sembilan kawasan.
Komitmen Kota Bogor untuk melarang iklan rokok juga diperkuat pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang reklame yang salah satu butirnya menyatakan segala bentuk promosi, iklan, reklame, memasarkan produk termbakau terlarang di kota tersebut.
"Ini sudah cukup untuk menindak penayangan iklan rokok di bioskop," kata Nina.
Nina menyebutkan, beberapa studi tentang efek iklan rokok telah dilakukan oleh sejumlah peneliti. Iklan rokok lebih ditujukan mencari perokok baru, terutama anak dan remaja, yang sekali terjerat akan lama jadi perokok.
Riset menunjukkan iklan rokok merupakan kontributor penting bagi kebiasaan merokok di kalangan anak muda.
"Hasil penelitian Nicola Evans tahun 1995, menemukan bahwa terpaan kaum muda terhadap iklan rokok jauh lebih prediktif menyebabkan perilaku merokok daripada pengaruh anggota keluarga, atau teman yang merokok," kata Nina.
Pantauan Antara, di sejumlah bioskop yang ada di pusat perbelanjaan masih menayangkan iklan rokok beberapa saat sebelum penayangan film dimulai. Temuan tersebut juga sudah dilaporkan kepada pihak Dinas Kesehatan sebagai leading sektor dari penegakan Perda KTR.
Menurut Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erni Yuniarti, pihaknya sudah hanya bisa melakukan imbauan kepada pengelola bioskop untuk menerapkan Perda KTR.
"Kami belum bisa melakukan penindakan, kami sifatnya lebih kepada imbauan, karena agak sulit untuk memberikan sanksi," kata Erni.
Awas, Bioskop Tayangkan Iklan Rokok Melanggar Perda
Minggu, 20 Agustus 2017 22:35 WIB
Kalau bioskop itu berada di kota yang sudah memiliki Perda KTR, bioskop tersebut bisa ditindak sesuai aturan perda.