Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menampung Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan wisata Puncak, yang terkena penertiban tahap II, di Rest Area Gunung Mas.
"Prinsipnya adalah penataan, penggeseran, dan relokasi, karena Pemkab Bogor dengan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sudah membangun rest area," ungkap Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai memimpin apel penertiban di Cisarua, Senin.
Ia menjelaskan kios-kios di Rest Area Gunung Mas kini sudah terisi lebih dari 50 persen oleh PKL yang terkena penertiban tahap pertama.
Menurut dia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemilik lahan bahkan siap memberikan lahan tambahan untuk memperluas rest area.
Baca juga: Penertiban tahap II di kawasan Puncak terbantu kesadaran warga bongkar mandiri
"Semua pedagang yang menempati bangunan liar ini sudah disiapkan warung atau kios di Rest Area Gunung Mas ini sangat representatif. Bahkan PTPN akan memberikan lahan manakala masih membutuhkan," ujar Asmawa.
Sementara Direktur PT Sayaga Wisata Supriadi Jufri selaku pengelola Rest Area Gunung Mas menjelaskan Pemkab Bogor melakukan pendataan PKL di kawasan wisata Puncak sejak tahun 2016 untuk direlokasi.
Saat itu ada lebih dari 1.000 pedagang yang terdata. Kemudian, sebagian ditempatkan di kantung-kantung parkir di sepanjang jalur wisata Puncak.
"Sebagian mereka diberikan tempat di Rest Area Gunung Mas. Bahkan beberapa PKL yang hari ini ditertibkan sebenarnya sudah memegang kunci kios, tinggal menempati saja," kata Jufri.
Baca juga: Penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak pada 26 Agustus
Ia menjelaskan saat ini Pemkab Bogor sedang mengajukan perluasan lahan rest area kepada PTPN yang saat ini memiliki luas 7 hektare.
"Kita akan perluas 3,8 hektare, karena hari ini masih kekurangan untuk parkir kendaraan. Jadi nanti 70 persennya untuk tambahan tempat parkir," tuturnya.
Penertiban tahap II kawasan wisata Puncak menyasar 196 bangunan liar. Tapi sebanyak 96 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Pada penertiban lapak pedagang tahap pertama pada Senin (24/7), Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Baca juga: Pemkab Bogor tetapkan 196 bangunan liar pada penertiban tahap II di Puncak
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian PKL di kawasan wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering, seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.