"Kami berhasil menangkap dua tersangka yakni RS (23) dan YS (23) yang merupakan penghuni kamar kos di Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Yudi Wahyudi di Sukabumi, Senin.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan kedua tersebut terjadi pada Rabu (28/3) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan informasi dari warga yang melihat dan mencurigai adanya praktek jual beli OKT di sekitar tempat kos yang kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Setelah diintai beberapa lama, akhirnya polisi melihat kedua tersangka berada di dam kamar kos yang kemudian langsung melakukan penggerebekan.
Awalnya kedua tersangka mengelak dan mengaku tidak memiliki barang haram tersebut, namun setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti OKT tanpa izin edar sebanyak 2.270 butir pil Tramadol HCI 50 mg, 2 ribu butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam.
Kedua tersangka mengaku barang itu diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan polisi ke dalam DPO (daftar pencarian orang). OKT itu rencananya diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
"Obat-obatan berbahaya ini dikirim oleh DPO menggunakan jasa kirim. Diduga pelaku yang memasok tersangka merupakan warga luar Sukabumi," tambahnya.
Tersangka berinisial RS dan YS dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.