Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 berdampak terhadap daya beli warga.
“Pemerintah memang sudah umumkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 yang dikhawatirkan semakin memukul daya beli masyarakat,” kata Jupiter kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Jupiter menuturkan rencana PPN yang semula di angka 11 persen, mulai 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.
Dia mengkhawatirkan daya beli masyarakat akan cenderung turun lantaran konsumen menjadi pihak yang menanggung kenaikan itu.
Hal ini karena PPN dihitung dari harga jual barang dan jasa sehingga kenaikan tarif PPN akan menambah beban biaya yang ditanggung konsumen.
Sementara sisi positifnya, pemerintah bisa mendongkrak penerimaan sekaligus menambal defisit keuangan negara.
“Kenaikan PPN 12 persen itu bagaikan bola salju yang menggelinding dan diprediksi akan berdampak pada lonjakan harga barang dan jasa nantinya,” ujarnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan Oktober 2021.
Kenaikan PPN 12 persen berdampak terhadap daya beli
Kamis, 28 Maret 2024 18:12 WIB