Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik politik uang serta isu-isu berkaitan dengan suku, agama, ras dan antargolongan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menolak politik uang serta tidak membawa isu SARA demi menjaga keutuhan proses pemilihan kepala daerah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Kamis.
Sejumlah persoalan dalam pemilihan umum seperti praktik politik uang serta penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian diprediksi semakin santer menjelang pemungutan suara Pilkada 2024 bahkan cenderung berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.
Ia menekankan arti penting pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bersih, kondusif serta sesuai aturan perundang-undangan demi tercipta proses demokrasi secara jujur dan adil.
"Bawaslu mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keutuhan seluruh tahapan pilkada. Jika ada yang menemukan indikasi kecurangan harap segera melapor kepada kami," katanya.
Ia mencontohkan ada indikasi politik uang saat pembagian bahan kampanye yang melanggar aturan PKPU nomor 13 tahun 2024.
Aturan itu mengatur bahan kampanye yang diperbolehkan, termasuk pakaian, alat makan atau minum, kalender, pin, alat tulis dan beberapa item lain dengan batas nilai maksimal Rp100.000 per item.
Akbar juga mengingatkan agar pasangan calon beserta tim kampanye pemenangan untuk menaati sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Jangan ada pembagian bahan kampanye di luar ketentuan. Jika ada tim sukses yang memberikan tidak sesuai aturan, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu, Panwascam, atau pengawas kelurahan maupun desa yang siap menerima laporan 24 jam," ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Bekasi juga telah menginstruksikan badan ad hoc di bawah baik panitia pengawas tingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan untuk melakukan patroli di lapangan guna mencegah terjadi pelanggaran.
"Kami memastikan merahasiakan identitas sumber laporan masyarakat sehingga pelapor tidak perlu khawatir," katanya.
Ia mengingatkan sanksi bagi setiap oknum yang terlibat dalam praktik politik uang baik penerima maupun pemberi sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Baik penerima maupun pemberi ada ancaman sanksi dan kami akan tindak tegas sesuai aturan," katanya.
Ia berharap penegakan aturan ini dapat memastikan penyelenggaraan pilkada secara bersih, berintegritas dan bebas dari praktik yang merugikan demokrasi di Kabupaten Bekasi.