“Kita minta data-data, surat-surat mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan kepada kita data-data itu,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi di Jakarta, Jumat.
Rasyidi menuturkan bus itu punya latar belakang pengadaan dan sebagian terbukti tersangkut masalah hukum.
Karena itu, pihaknya memastikan belum memberi rekomendasi persetujuan penghapusan dan lelang aset pada 417 unit bus TransJakarta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga: Jumlah penumpang bus TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soetta terus alami peningkatan
Baca juga: Jumlah penumpang bus TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soetta terus alami peningkatan
Menurut dia, kelengkapan dokumen akan menjadi dasar DPRD untuk menyetujui penghapusan aset berupa ratusan bus tersebut agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
“Ini akan terus berproses sampai nanti anggota DPRD ini yakin terhadap permintaan mereka itu, baru kita sampaikan kepada Ketua DPRD," ujarnya.
Dia menuturkan, sebanyak 417 unit bus TransJakarta yang sudah tak layak beroperasi itu terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Sementara di Pulogebang, tercatat ada 44 unit bus yang kondisinya sudah karatan dan rusak parah.
Baca juga: Tarif bus TransJakarta dari Terminal Kalideres ke Bandara Soetta mungkin di atas Rp3.500
Baca juga: Dishub DKI Jakarta usul ratusan bus TransJakarta yang kondisinya tak layak beroperasi dijual
Baca juga: Tarif bus TransJakarta dari Terminal Kalideres ke Bandara Soetta mungkin di atas Rp3.500
“Ada catatan dari kami, misalnya, apakah proses penghapusan aset itu sudah sesuai ketentuan, aturan dan prosedur yang benar atau belum, cara penghapusannya sudah benar atau belum, appraisal (taksiran harga jual bangkai bis yang terbaru) itu sudah benar atau belum," katanya.
Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto memastikan menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta Komisi C.
Diharapkan proses penghapusan aset dan rencana melelang 417 unit bus TransJakarta itu dapat berjalan lancar.
"Berkaitan dengan yang dibahas dalam proses penghapusan aset ini, mengenai dokumen-dokumen dapat kami upayakan dalam waktu yang tidak lama sehingga proses-proses itu akan kami sampaikan ke Komisi C,” ujar Ismanto.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta usul ratusan bus TransJakarta yang kondisinya tak layak beroperasi dijual
Kepala Tata Usaha Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yusrizal Syah mengungkapkan, 417 unit bus yang akan dilelang itu merupakan hasil pengadaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak 2003 hingga 2013. Yakni pengoperasian bus di Koridor 1 rute Blok M-Jakarta Kota.
"Terhadap 417 unit ini merupakan rangkaian pengadaan Pemprov DKI Jakarta, yakni Dinas Perhubungan dari tahun 2003 Busway Koridor 1 (Blok M-Jakarta Kota) sampai dengan (pengadaan) tahun 2013. 125 unit di antaranya dibeli pada tahun 2013,” ujar Yusrizal.