Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mulai mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam mengelola keuangan di tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin, di Cibinong, Bogor, Kamis, menjelaskan pihaknya menerapkan SIPD pada perencanaan penganggaran dan segera mengimplementasikannya dalam tahap penatausahaan dan akuntansi pelaporan di tahun 2024.
"Untuk itu, perlu sosialisasi implementasi SIPD kepada aparatur terkait untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Burhan.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor minta pihak kecamatan masukkan program prioritas ke SIPD
Ia menerangkan, SIPD diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia untuk menggunakan SIPD dalam menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan.
Menurut dia, SIPD saat ini merupakan satu-satunya aplikasi perencanaan, penganggaran dan evaluasi yang digunakan oleh seluruh pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Bupati Bogor usul penggunaan aplikasi SIPD tak dipaksakan tahun ini
“Saya minta kepada seluruh aparatur pengelola keuangan perangkat daerah lingkup Pemkab Bogor untuk mengikuti sosialisasi ini dengan saksama, agar dapat memahami dan menggunakan aplikasi SIPD secara optimal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas,” katanya pula.
Pemkab Bogor mulai implementasikan SIPD dalam kelola keuangan di 2024
Jumat, 19 Januari 2024 6:34 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor.
Untuk itu, perlu sosialisasi implementasi SIPD kepada aparatur terkait untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
