"Dari hasil razia kendaraan berknalpot brong, kami berhasil menyita sementara 41 sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising tersebut," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota Iptu Ade Hidayat di Sukabumi, Sabtu.
Dari pantauan di lokasi operasi knalpot brong tepatnya di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, puluhan personel Satlantas Polres Sukabumi Kota memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita puluhan sepeda motor berknalpot bising
Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita puluhan sepeda motor berknalpot bising
Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung didata dan disita, sementara pengendaranya diberikan sanksi tilang di tempat.
Selain menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, petugas juga memeriksa surat-surat berkendaraan seperti SIM dan STNK serta memberikan teguran kepada sejumlah pengendara lainnya.
Sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia tersebut langsung diangkut ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota menyita puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising
Baca juga: Polres Sukabumi Kota menyita puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising