Sukabumi (Antara Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda bernisial S (31) warga Sarimukti, Cipatat, Bandung yang mengedarkan secara ilegal obat daftar G merk tramadol.
"Tersangka kami tangkap di sekitar komplek pertokoan Danalaga Square, Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jawa Barat," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi di Sukabumi, Minggu.
Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi warga yang mencurigai pemuda ini kerap menjual obat-obatan tanpa resep dokter kepada pengamen, anak jalanan, bahkan pelajar.
Setelah diselidiki dan diintai, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah tempat kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di rumahnya tersebut, polisi menemukan sekitar 8 ribu butir tramadol yang disimpan di delapan toples obat.
Tersangka langsung digelandang ke Markas Polres Sukabumi Kota beserta barang bukti Tramadol dan sepeda motor merk Honda Vario milik S yang diduga kerap digunakan untuk bertransaksi obat yang pembeliannya harus disertakan surat resep dokter.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok obat daftar G ini kepada tersangka. Sementara tersangka masih kami mintai keterangan," tambahnya.
Yadi mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk memperketat peredaran obat-obatan yang masuk daftar G karena kerap disalahgunakan.
Tersangka dikerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pengedar Obat Daftar G Ditangkap
Minggu, 15 Januari 2017 20:22 WIB
Berawal dari informasi warga yang mencurigai pemuda ini kerap menjual obat-obatan tanpa resep dokter kepada pengamen, anak jalanan, bahkan pelajar.