Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Petugas berhasil mengamankan 1.825 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dari dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni di Cikarang, Senin.
Ia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan Unit 2 Sub 4 Satres Narkoba Polres Metro Bekasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Pada Senin (22/6) sekitar pukul 12.46 WIB, polisi menemukan dua pria berinisial I dan U dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca juga: Polisi tangkap pengdar ratusan obat ilegal di Bekasi
Baca juga: Polres Bekasi identifikasi pola baru peredaran obat keras
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti obat keras yang diduga akan diedarkan. Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer.
Selain itu, polisi mengamankan uang tunai Rp2,21 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip yang digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang berinisial A.
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Baca juga: Polres Bekasi bekuk dua pengedar obat keras ilegal berkat laporan dari warga
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Para terduga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Sumarni.
Kapolres mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi yang aman, sehat, dan kondusif.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, Hotline Polri 110, maupun layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.