Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat daftar G tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekaligus mengamankan total 1.241 butir obat keras ilegal itu dari dua lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin yang kemudian kami kembangkan sampai menemukan dua orang terduga pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Widodo di Cikarang, Senin.

Berbekal informasi masyarakat tersebut, tim operasional atau opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kampung Kapling, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara.

Dari hasil penyelidikan dan penindakan di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial E beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal daftar G.

Baca juga: Polres Bekasi bekuk pengedar sediaan farmasi ilegal
Baca juga: Polres Bekasi sita 1.825 butir obat keras Ilegal jenis tramadol dan hexymer di Tarumajaya

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan perkara ini hingga ke wilayah Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung. Di lokasi kedua ini, tim kembali melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial MS berikut ratusan butir obat keras.

Dari kedua lokasi tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi menyita total 1.241 butir obat keras daftar G terdiri atas 377 butir Tramadol, 773 butir Hexymer dan 91 butir Trihexyphenidyl.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai senilai Rp675.000.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, para tersangka diduga menjalankan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD). Lokasi pertemuan disebut berpindah-pindah sebagai bagian dari modus dalam mengedarkan obat keras tanpa izin.

Baca juga: Polisi tangkap pengdar ratusan obat ilegal di Bekasi

Kedua pelaku diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan masyarakat, khususnya para generasi muda.

Aliyani mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal maupun aktivitas mencurigakan lain melalui layanan Kepolisian 110.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026