Bagi perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin maka akan dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 Miliar.Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka menentukan langkah-langkah penindakan terkait lahan pertambangan tanpa izin (Illegal Mining), sebagai upaya mengatasi munculnya Lahan Pertambangan Tanpa Izin di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Asisten Ekbang Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Jumat (23/12/2016).
Kabag Humas Pemprov Lampung Heriyansyah menjelaskan, dalam arahannya Asisten Bidang Ekbang Adeham menjelaskan, Usaha dan Lahan pertambangan yang beroperasi di wilayah Lampung wajib melaporkan dan mempunyai IUP, yakni Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa kewenangan perizinan Pertambangan, Energi maupun Kehutanan menjadi urusan Provinsi, bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya lagi, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin maka akan dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 Miliar, sebagaimana tercantum pada pasal UU No.4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Untuk itu, perusahaan pertambangan wajib melaporkan dan mempunyai izin usaha pertambangan. Kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan, baik terhadap lingkungan maupun pendapatan negara yang merupakan modal pembangunan," ujarnya.
Lebih lanjut Adeham menjelaskan bahwa dalam rangka menertibkan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin, pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penertiban. Rencananya usaha penertiban tersebut dilakukan pada awal 2017 yangb akan datang.
"Kita sudah menyusun Tim personel untuk penanganan Illegal Mining ini dan diharapkan seluruh jajaran dapat mendukung dan komitmen dalam penanganan Illegal Mining yang terjadi dibeberapa Kabupaten di Provinsi Lampung, sehingga menghasilkan hasil yang maksimal untuk ke depannya," tegasnya.
Libatkan TNI dan Polri
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung Piterdono yang hadir dalam Rapat tersebut menuturkan ada beberapa Perusahaan di Kabupaten yang harus melengkapi izin beroperasi. Untuk itu pihaknya berharap melalui rapat dapat menghasilkan kesepakatan dan kerja sama terkait penanganan Illegal Mining oleh Perusahaan tersebut.
Selain itu Piterdono juga menegaskan ketika melakukan pengecekan ke lapangan pada awal 2017 mendatang, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung juga melibatkan Pihak Kepolisian dan TNI guna memberikan tindakan tegas dan efek jera bagi para pelaku Illegal Mining.
"Para pelaku illegal mining ini biasanya tidak mampu memenuhi persyaratan dalam mengupayakan adanya izin dari pemerintah. Mestinya mereka itu memiliki izin pinjam pakai dan izin pertambangan," tegasnya.
Kepala Bagian Humas Heriyansyah menambahkan, acara tersebut turut dihadiri Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan Provinsi Lampung Zainal Abidin, dan perwakilan dari Badan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Lampung, dan Biro Hukum Provinsi Lampung. (Rls/BPJ/Mth).
Pewarta: Humas Pemprov LampungEditor : M. Tohamaksun
COPYRIGHT © ANTARA 2026