Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyita puluhan botol berisi minuman keras yang diedarkan secara ilegal oleh pedagangnya, Rabu (14/12) malam.
"Minuman keras ini kita sita dari kegiatan Operasi Cipta Kondisi Polsek Bekasi Timur," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, razia yang berlangsung pukul 21.00 WIB itu berhasil menyita delapan botol anggur Intisari, dua botol bir merek Prost,
12 bungkus plastik miras oplosan ginseng dan dua botol plastik berisi miras oplosan ginseng.
Barang tersebut, kata dia, diedarkan di lokasi terlarang dengan menyasar konsumen dari kalangan warga sekitar tanpa ada batasan usia.
"Pemilik warungnya bernama Rahman Prayogo (45) berjualan di Kampung Bekasi Kaum RT01/RW03 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur," katanya.
Kegiatan berdagang yang dilakukan Rahman dianggap meresahkan warga setempat, sehingga mereka membuat laporan kepada kepolisian.
"Informasi awal kami terima dari laporan warga yang resah dengan peredaran minuman keras di lingkungan mereka, sehingga kita cek dan lakukan tindakan," katanya.
Namun demikian, pihak kepolisian tidak membawa pedagangnya kepada ranah pidana, namun hanya diberikan imbauan dan pernyataan sikap untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Sebab belum ada aturan yang mengharuskan pedagangnya dihukum pidana. Namun barang buktinya kita sita dan musnahkan," katanya.
Puluhan Botol Miras Di Bekasi Disita
Kamis, 15 Desember 2016 13:09 WIB
Minuman keras ini kita sita dari kegiatan Operasi Cipta Kondisi Polsek Bekasi Timur.