Kabupaten Bogor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan sebanyak 167 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD setempat tak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
"Hasil verifikasi bacaleg 803 orang memenuhi syarat dan 167 orang tidak memenuhi syarat," kata Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Herry Setiawan di Bogor, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan pada 31 Juli 2023 itu, mereka yang tidak memenuhi syarat dikarenakan kekurangan berkas dan melakukan kesalahan dalam mengunggah berkas pada sistem informasi pencalonan (silon) KPU RI.
Baca juga: KPU Bogor ajak lembaga terkait dukung dan layani kelengkapan syarat Bacaleg
Namun, kata dia, berkasnya masih bisa dilengkapi oleh para bacaleg untuk dapat mengubah status menjadi memenuhi syarat (MS) pada tahap pencalonan.
Ia menerangkan aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota Nomor 996 tahun 2023.
"Dalam pedoman teknis nomor 996 tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023," paparnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Bogor tetapkan 3.889.441 DPT pada Pemilu 2024
Selain itu, Herry menjelaskan setelah tanggal 11 Agustus, maka KPU akan melakukan vermin persyaratan bacaleg tidak memenuhi syarat dan berkas bacaleg baru yang diusulkan parpol melalui silon KPU.
"Setelah divermin, berkas bacaleg tersebut akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU pada 19-28 Agustus 2023," ujarnya.
Herry berharap parpol dapat segera melengkapi berkas bacaleg yang kurang atau salah mengunggah dan berkas bacaleg yang baru harus sudah lengkap dan memenuhi syarat.
Baca juga: KPU Bogor siasati pendistribusian logistik Pemilu 2024 ke wilayah terisolir
Tak hanya itu, kata dia, parpol juga diharapkan untuk memastikan berkas pengunduran diri bacaleg di lembaga yang dilarang ikut kontestasi pemilu harus sudah berbentuk surat keputusan dari pimpinan lembaga tersebut.
"Kami berharap agar berkas bacaleg di semua parpol lengkap dan MS. Kami melayani penuh konsultasi, supervisi dan asistensi kepada parpol terkait berkas bacaleg. Sesuai dengan tagline KPU Melayani," kata Herry.
KPU Bogor tetapkan 167 orang Bacaleg DPRD tak memenuhi syarat
Senin, 7 Agustus 2023 21:09 WIB
Hasil verifikasi bacaleg 803 orang memenuhi syarat dan 167 orang tidak memenuhi syarat.