Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menjaring ratusan angkutan perkotaan yang dianggap tidak memenuhi unsur kelayakan beroperasi, Kamis.
"Razia gabungan ini menyasar 300 angkot yang masuk kategori tidak layak karena telah berusia lebih dari 15 tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, kegiatan razia itu melibatkan aparat dari Dishub Kota Bekasi, Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi di sejumlah perlintasan trayek angkot.
"Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) menyangkut kelayakan operasional angkutan umum yang diterbitkan tahun ini," ujarnya.
Aturan tersebut mengharuskan kendaraan yang telah berusia 15 tahun ke atas harus segera diremajakan oleh pemilik angkot.
Adapun peremajaan tersebut dilakukan melalui Organda Kota Bekasi yang telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan otomotif swasta.
Kendaraan yang tak laik pakai, ujar Yayan, lalu dipasangi stiker oleh petugas bertuliskan "kendaraan ini dilarang beroperasi sebagai angkutan umum".
Yayan menambahkan, selain persoalan fisik kendaraan yang sudah tua, sejumlah angkutan tersebut juga ada yang menyalahi ketentuan kir kendaraan yang sudah kadaluarsa.
"Bahkan beberapa komponen di kendaraan tersebut sudah tidak berfungsi misalnya lampu sein, wiper rusak, klakson dan bohlam lampu belakang yang putus," katanya.
Menurut dia, razia tersebut difokuskan di tiga titik pemberhentian angkot, yaitu Stasiun Bekasi, Termunal Induk Kota Bekasi dan gerbang tol Bekasi Timur.
"Mereka yang berhenti sembarangan juga ditindak berupa teguran dan penilangan sebab memicu kemacetan," katanya.
Dia mengatakan, setidaknya ada 300 angkot dari total 1.600 angkot yang beroperasi di Kota Bekasi telah berusia tua.
Hingga berita ini dibuat aktivitas razia tersebut masih berlangsung.
Razia Gabungan Jaring Angkot Tidak Layak Beroperasi
Kamis, 11 Agustus 2016 15:55 WIB
Razia gabungan ini menyasar 300 angkot yang masuk kategori tidak layak karena telah berusia lebih dari 15 tahun.