Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap sedikitnya ada tujuh kartu tanda penduduk (KTP) milik panitia penyelenggara Pemilu oleh bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah RI.
"Seperti di Leuwisadeng ada tiga orang, Pamijahan satu orang dan Rumpin tiga orang. Itu dicek melalui Nomor Induk Kependudukan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah saat konferensi pers "Hasil Pengawasan" di Kantor Bawaslu, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin.
Ia menjelaskan, tujuh KTP milik penyelenggara pemilu tersebut merupakan sebagian kecil dari sejumlah KTP dukungan bacalon anggota DPD RI yang diklasifikasikan oleh KPU sebagai dukungan tidak memenuhi syarat.
Menurut dia, sejumlah dukungan bermasalah didapati oleh Bawaslu saat melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual (verfak) oleh penyelenggara Pemilu.
"Dari 53 bacalon anggota DPD RI yang ada, sebanyak 7.505 dukungan yang dikumpulkan. Kami verifikasi, 3.012 di antaranya kemungkinan tidak memenuhi syarat dukungan," katanya.
Irvan menyebutkan bahwa Bawaslu bersama KPU akan mengembalikan KTP dukungan yang tidak memenuhi syarat ke masing-masing bakal calon anggota DPD RI dan diberikan waktu mulai 2-11 Maret 2023 untuk memperbaiki dukungannya.
"Setelah perbaikan dikumpulkan, kami lakukan verifikasi kedua dan seterusnya sampai 25 November 2023 atau sampai mendekati masa kampanye," kata Irvan.
Ia menerangkan Bawaslu hingga kini belum bisa memberikan sanksi terhadap sejumlah bakal calon anggota DPD RI yang kedapatan mencatut KTP sebagai dukungan. Pasalnya, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui untuk memprosesnya.
"Jika ada orang yang melapor namanya telah dicatut dan masuknya ke ranah hukum umum, berarti itu diproses oleh aparat hukum. Sementara jika itu masuk ke pelanggaran pemilu, maka diselesaikan di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," katanya menjelaskan.
Sesuai ketentuan, bakal
calon anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat harus mengumpulkan 5.000 dukungan dari warga Jawa Barat. Dukungan itu juga harus tersebar di 14 kabupaten/kota di Jabar sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 UU Nomot 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Bekasi lakukan pemetaan indeks kerawanan Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Bogor temukan pantarlih tidak taat prosedur saat coklit
Tujuh KTP penyelenggara Pemilu dicatut bacalon DPD RI
Senin, 27 Februari 2023 20:05 WIB