Jakarta (Antara Megapolitan) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada peraturan daerah bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 buah perda.
Semua peraturan yang dibatalkan itu hanya terkait dengan investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
"Siapa yang hapus (perda bernuansa syariat Islam). Tidak ada yang hapus," kata Mendagri Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Rabu.
Menurut dia, sebelum perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat didalami, pihaknya akan mengundang organisasi keagamaan untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi bagi daerah otonomi khusus.
"Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta, tentu tidak bisa," ujar dia.
Tjahjo menambahkan, pemerintah mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti MUI. Karena itu, dalam melakukan evaluasi dan pendalaman perda bermasalah yang bernuansa Islam tentu ada klarifikasi serta penyelarasan dengan tokoh agama.
Ia juga berjanji akan mempublikasikan ribuan perda tersebut. Berdasarkan data yang ia peroleh, ada 2.227 perda provinsi yang dibatalkan Kemendagri, lalu 306 perda yang secara mandiri dicabut Kemendagri, serta 610 perda kabupaten/kota yang dibatalkan pemerintah provinsi masing-masing.
"Ini semua soal investasi. Kami tidak mengurusi perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk mengamankan paket kebijakan ekonomi pemerintah," kata Tjahjo lagi.
Dia mengaku menerima ratusan SMS yang diterima ke telepon selulernya terkait penolakan pembatalan perda bernuansa syariat Islam. Itu semua dianggap tudingan belaka, karena tidak ada niat untuk mencabut perda itu.
Seperti halnya kemarin saat Kemendagri ingin mengkaji Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dengan mengundang Pemerintah Kota Serang, beserta Wali Kota Tubagus Haerul Jaman.
"Perda itu memang menjadi kewenangan kepala daerah. Kami tak membatalkan perda tersebut, namun hanya menguatkan ketentuannya saja, apalagi terkait SOP Satpol PP," ujar dia lagi.
Mendagri mengatakan, dalam proses penertiban itu ada tahapannya, seperti imbauan dan penyuluhan terlebih dahulu, bukan langsung represif dengan menyita makanan pemilik warung yang berjualan di siang hari saat Ramadan.