Buenos Aires (Antara/Reuters/Antara Megapolitan) - Cristina Fernandez, yang mengundurkan diri sebagai Presiden Argentina pada Desember lalu setelah berkuasa delapan tahun, telah didakwa oleh jaksa dengan pasal pencucian uang, demikian dilaporkan media lokal, Sabtu.
Putusan hukum ini muncul setelah kesaksian yang diberikan seorang pebisnis bernama Leonardo Farina, Jumat, yang menyebut-nyebut Fernandez dan mantan suaminya, serta mantan presiden Nestor Kirchner, terlibat di kasus pencucian uang dan menggelapkan dana pembangunan.
Seperti disitir dari koran "Clarin" dan "La Nacion" yang mengutip sumber di otoritas hukum Argentina, Julio De Vido, sekutu awet Fernandez dan Kirchner, yang juga mantan menteri, juga didakwa pasal serupa.
Sementara itu Reuters tidak berhasil mendapatkan konfirmasi atas dakwaan ini dengan kantor kejaksaan.
Selasa lalu, sekutu Fernandez lainnya, seorang pebisnis bernama Lazaro Baez, ditangkap untuk dimintai jawabannya dalam investigasi kasus yang sama.
Fernandez (63) dijadwalkan hadir di pengadilan Rabu mendatang untuk didengarkan penjelasannya di kasus penjualan kontrak saham bentuk dolar Amerika di bawah harga pasar oleh bank sentral di mana ia berkuasa.
Fernandez adalah pemimpin dari Partai Peronist party yang telah dilarang secara konstitusi untuk melanjutkan periode berkuasanya menjadi tiga berturut-turut. Kandidat dari oposisi Mauricio Macri telah memenangkan pemilu pada November lalu dan menyudahi rejim Peronist yang telah berkuasa lebih dari satu dekade.
Penerjemah: E. Syafputri/F. Assegaf.
Mantan Presiden Didakwa Kasus Pencucian Uang
Minggu, 10 April 2016 16:43 WIB
Putusan hukum ini muncul setelah kesaksian yang diberikan seorang pebisnis bernama Leonardo Farina.