Bogor, 20/6 (ANTARA) - Sebanyak 13 orang perokok disidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), di Taman Kencana, Kota Bogor, Selasa.
"Mereka kebanyakan adalah warga masyarakat dari luar Bogor dan tidak mengetahui ada Perda KTR," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurdania.
Nia mengatakan, pelaksanaan penegakan Perda KTR kali ini merupakan yang ketiga kali selama 2012 dengan sasaran adalah rumah makan, kantor pemerintahan, penginapan dan angkutan kota di sekitar Taman Kencana.
Sekitar 50 orang petugas KTR yang terdiri dari anggota Satpol PP, DLLAJ, Dinas Kesehatan, Polri dan LSM NoTC menyusuri kawasan KTR, selama beberapa menit, dan menemukan sejumlah perokok.
Para perokok langsung dibawa ke tenda untuk mengikuti sidang Tipiring yang dipimpin satu orang Hakim dan Jaksa. Masing-masing perokok dikenai denda rata-rata senilai Rp25.000 per orang.
"Kali ini kebanyakan yang terjaring adalah pengunjung yang sedang berwisata. Mereka kedapatan merokok di restoran. Mereka tidak tahu adanya Perda KTR di Kota Bogor," kata Nia.
Menurut Nia, hasil penegakan Perda KTR kali ini cukup memuaskan, karena jumlah perokok yang terjaring tidak terlalu banyak dibanding pada dua pelaksanaan sebelumnya.
Pada hari pertama pelaksanaan KTR yang digelar sekitar April lalu menjaring 20 orang perokok, lalu pada bulan Mei sebanyak 23 perokok.
"Ini mengarah pada kesadaran masyarakat tentang keberadaan KTR sudah mulai muncul. Tujuan utama Tipiring ini juga sebagai bentuk penindakan dalam implementasi Perda KTR di Kota Bogor," ujarnya.
Nia mengatakan, penegakan Perda KTR merupakan tahun ke dua diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Bogor. Selama 2012 pihaknya akan melaksanakan sebanyak tujuh kali. Hingga kini sudah tiga kali dan sisanya akan setelah bulan puasa dan lebaran selesai.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Bugi Setianto mengatakan, denda persidangan tipiring yang dibayarkan para perokok akan masuk dalam kas negara sebagai penerimaan bukan pajak.
"Sesuai dengan Perdanya denda bagi yang kedapatan melanggar minimal Rp100.000, tapi karena ini masih dalam tahap sosialisasi dan pembinaan ke masyarakat denda yang dijatuhkan sesuai keputusan hakim," katanya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, sebanyak 330 perokok terjaring Tipiring KTR yang dilaksanakan selama dua tahun.
Para perokok tersebut berasal dari berbagai unsur, ada masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, hingga pegawai kantoran dan PNS.
Tipiring KTR mulai dilakukan pada akhir 2011, sebanyak 11 kali pelaksanaan, sebanyak 287 perokok terjaring, sisanya terjaring selama pelaksanaan 2012.
Laily R
13 Perokok Disidang Tipiring KTR Di Bogor
Rabu, 20 Juni 2012 10:06 WIB
13-Perokok-Disidang-Tipiring-KTR-Di-Bogor