Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Seksi Provost dan Paminal (Propam) Polres Sukabumi Kota menindak tujuh personel Polres Sukabumi yang melanggar aturan kedisiplinan sebagai anggota Polri pada saat inspeksi mendadak (sidak) rutin yang dilakukan di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Senin, (14/3).
"Tujuh personel yang ditindak aturan disiplin di tempat karena rambut dan penggunaan sepatu yang tidak sesuai ketentuan serta identitas perorangan tidak lengkap," kata Kasi Propam Polres Sukabumi AKP Asep Zaenal Abidin di Sukabumi, Senin.
Dari pantauan di lokasi, personel Polres Sukabumi Kota dikumpulkan di halaman markas dan kemudian anggota Propam melakukan pemeriksaan secara mendadak mulai dari penampilan, kelengkapan dan kebersihan senjata api, identitas anggota Polri dan lainnya.
Baca juga: Polisi Sukabumi tangkap dua pelaku pembobol gedung coating mold shop
Baca juga: Polres Sukabumi Kota raih predikat layanan sangat baik
Dari sidak tersebut tujuh personel yang melanggar disiplin langsung ditindak di tempat. Menurut Asep, sidak kepada personel Polres Sukabumi Kota ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan pemeliharaan ketertiban di lingkungan Polri.
"Pemeriksaan difokuskan kepada sikap tampang, gampol (seragam), kebersihan senjata api dinas bagi pemegang senpi, hingga administrasi perorangan seperti KTP, KTA, KPS, SIM dan STNK," tambahnya.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota gencar gelar patroli di pusat keramaian cegah kerumunan
Asep mengatakan pemeriksaan ini juga bertujuan agar seluruh personel yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi Kota bisa menjaga profesionalisme saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri.
Propam Polres Sukabumi Kota tindak tujuh personel langgar aturan kedisiplinan
Selasa, 15 Maret 2022 6:22 WIB
Tujuh personel yang ditindak aturan disiplin di tempat karena rambut dan penggunaan sepatu yang tidak sesuai ketentuan serta identitas perorangan tidak lengkap.