Dukungan pun diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan, antara Pemkot Bogor dan Pengadilan Negeri Kota Bogor, Kamis, tentang penyediaan peradilan bagi penyandang disabilitas yang dilakukan di Teras Balai Kota Bogor.
“Kami telah berikhtiar banyak tapi rasanya belum lengkap kalau tidak memberikan atensi maksimal kepada penyandang disabilitas yang sering kali kita akui kita abai pada hal-hal itu,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya.
Bima Arya mengatakan fasilitas PN bagi penyandang disabilitas antara lain pendampingan pemeriksaan medis, memberikan pelatihan dan memastikan semua tersedia sehingga bisa mengakses setiap ruang-ruang publik yang ada di pengadilan, termasuk menyediakan penerjemah.
Bahkan ia berharap penerjemah penyandang disabilitas bisa diperbanyak di Kota Bogor, serta kebutuhan penyandang disabilitas lain seperti penyedia infrastruktur, pelatihan, pendamping secara medis dan psikis agar menjadi langkah baik dalam kesetaraan hak.
Artinya, menurut Bima warga disabilitas tidak hanya diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari dalam hal menikmati fasilitas publik, namun juga ketika warga disabilitas menjalani proses peradilan hukum turut diperhatikan.
Penandatangan yang dilakukan bersama Kepala PN Bogor Agung Nugroho disaksikan perwakilan DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bogor untuk memperkuat komitmen Kota Bogor terkait peradilan.
Nota kesepakatan itu juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 dan tentunya bagian dari visi Kota Bogor sebagai kota ramah keluarga, yang mana semua warga di kota ini berhak hidup layak dan mendapatkan fasilitas yang sama.
Kepala PN Bogor, Agung Nugroho mengatakan, Pengadilan Negeri Bogor sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di Kota Bogor telah berupaya melakukan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan peradilan inklusif.
Di antaranya perubahan pola pikir dan penguatan kebijakan inklusif, pembangunan dan sarana prasarana, prosedur dan aturan hukum serta peningkatan kapasitas sumber daya dan kemitraan.
“Pengadilan Negeri Bogor perlahan tapi pasti akan menjadi pengadilan yang inklusif, yakni pengadilan yang memberikan pelayanan ramah, aman dan nyaman bagi semua penggunaan layanan khususnya bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.