Dhaka (Antara/Xinhua-OANA/Antara Megapolitan) - Bangladesh pada Ahad pagi menghukum gantung dua pemimpin oposisi yang dinyatakan bersalah atas kejahatan perang selama perang kemerdekaan negeri itu pada 1971.
"Penghukuman mati tersebut telah dilaksanakan," kata Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan kepada wartawan.
Ia mengatakan Ali Ahsan Mohammad Mujahid --Sekretaris Jenderal Partai Jamaat-e-Islami Bangladesh, dan Salauddin Quader Chowdhury, pemimpin Partai Nasionalis Bangladesh (BNP), digantung pada pukul 00.45 waktu setempat di satu penjara di Ibu Kota Bangladesh, Dhaka.
Hukuman gantung itu dilakukan cuma beberapa jam setelah Presiden negeri tersebut menolak permohonan pengampunan mereka, sehingga menghilangkan pilihan hukum terakhir untuk mengubah hukuman mati mereka.
Anggota keluarga Mojahid dan Chowdhury bertemu dengan mereka di penjara di Dhaka untuk terakhir kali, beberapa jam sebelum pelaksanaan hukuman mati, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Ahad siang.
Divisi Banding, yang terdiri atas empat anggota --cabang Mahkamah Agung Bangladesh yang dipimpin oleh Menteri Kehakiman Kumar Sinha, pada Rabu (18/11) menolak petisi peninjauan ulang Mujahid (67) --yang juga menjadi anggota kabinet dalam pemerintah mantan perdana menteri Khaleda Zia pada 2001-2006-- dan Chowdhury (66), yang juga adalah anggota Komite Tetap BNP --badan tertinggi pembuat kebijakan partai tersebut.
Itu adalah untuk pertama kali Bangladesh menghukum mati seorang anggota parlemen yang juga adalah tokoh BNP, yang diketuai oleh mantan perdana menteri Khaleda Zia --pesaing bagi Perdana Menteri Sheikh Hasina.
Muhammad Kamaruzzaman, seorang pemimpin partai Jamaa-te-Islami Bangladesh yang divonis bersalah melakukan kejahatan perang, dihukum mati pada April, penghukuman mati kedua bagi pelaku kejahatan terhadap manusia yang dilakukan selama perang 1971.
Seorang lagi pemimpin Jamaat-e-Islam, Abdul Quader Molla, yang juga divonis bersalah melakukan kejahatan perang, dihukum mati pada 12 Desember 2013.
Penerjeah: A. Rachma.
Dua Penjahat Perang Dihukum Gantung
Minggu, 22 November 2015 18:00 WIB
Hukuman gantung itu dilakukan cuma beberapa jam setelah Presiden negeri tersebut menolak permohonan pengampunan mereka, sehingga menghilangkan pilihan hukum terakhir untuk mengubah hukuman mati mereka.