2.000-botol-minuman-keras-dimusnahkan
Depok, 24/5 (ANTARA) - Sebanyak 2.000 botol dan 67 jerigen yang berisi minuman keras hasil razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dimusnahkan di halaman Balai Kota Depok.

"Minuman keras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok sejak tiga bulan lalu," kata Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, di Depok, Kamis.

Hadir dalam acara tersebut Kajari Depok, Ketua Pengadilan Negeri Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok, Tokoh agama, dan Tokoh Masyarakat.

Ia mengatakan pelaku yang mendistribusikan dan menjual miras tersebut sudah menjalani sidang tindakan pidana ringan (tipiring), karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 14 tahun 2001 tentang Ketertiban Umum.

Menurut dia razia minuman keras ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kota Depok yang tertib dan unggul. Dengan ketertiban ini diharapkan dapat melahirkan generasi unggul yang akan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

"Minuman beralkohol itu memberikan lebih banyak dampak negatifnya," katanya.

Sedangkan Kepala Satpol PP, Gandara Budiana mengatakan minuman keras ini merupakan hasil barang bukti saat razia. Peredaran minuman keras ini tentunya membuat resah masyarakat.

"Banyak laporan masyarakat tentang peredaran minuman keras tersebut," katanya.

Sementara itu Kapolres Kota Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengatakan bahwa hukuman yang didapatkan setelah menjalani sidang tindak pidana ringan ternyata tidak membuat pelaku menjadi jera.

Untuk itu kata dia pelaku seharusnya dijerat dengan hukum pidana berdasarkan Undang-undang pangan no. 7 tahun 1996 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Ini untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku," ujarnya.


Feru L


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026