Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polsek Cijeruk menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor, melalui Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa malam, guna menjaga kondusivitas jelang Lebaran.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Cijeruk Kompol Uba Subroto, dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek, Koramil, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cigombong.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal. Hasilnya, petugas menemukan seorang penjual miras di kawasan Jalan Raya Cigombong yang diduga menjual berbagai jenis minuman keras kepada masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 botol miras jenis Intisari, 1 botol Anggur Merah, 10 bungkus ciu, 3 botol ciu, serta 3 botol arak Bali yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap penjual yang diketahui berinisial M, serta memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.

Kapolsek Cijeruk Kompol Uba Subroto mengatakan kegiatan KRYD merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang dipicu oleh peredaran miras ilegal.

“Kami akan terus melaksanakan operasi secara berkala sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terlebih menjelang Lebaran,” ujar Uba.

Ia menambahkan, peredaran miras ilegal kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan di masyarakat, sehingga perlu dilakukan penindakan dan pengawasan secara konsisten.

Polsek Cijeruk juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum kepada pihak kepolisian.



 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026