Pembangunan yang berlokasi di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, dimulai dengan peletakan batu pertama, Minggu, oleh sejumlah tokoh pemerintahan dan warga.
"Dari hati yang paling dalam, kepada keluarga besar GKI, saya mohon maaf karena momennya terlambat 15 tahun. Harusnya bisa lebih cepat sehingga jemaat bisa menjalani ibadah dengan tenang dan damai," kata Bima Arya saat memberi sambutan.
Bima menyampaikan permohonan maaf itu diwakilinya atas nama Pemerintah Kota Bogor setelah belasan tahun, baru bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Namun demikian semua tahapan yang berjalan patut disyukuri sebagai proses pembelajaran untuk menguatkan toleransi ke depan.
Dia mengatakan, semua memiliki peran dan andil, tidak hanya Pemkot Bogor, tetapi juga pihak sinode, para jemaat dan tentunya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, DMI dan RT, RW, LPM serta pihak-pihak yang mendukung.
Bima pun berjanji akan menjaga toleransi antar umat beragama di daerahnya.
"Ini adalah hasil kebersamaan kita semua, tentu akan kita kawal tidak hanya berdiri dan diresmikan, tetapi selama gereja ini berdiri selama itu juga kita kawal bersama kebebasan untuk menjalankan ibadah," kata Bima Arya.
Ke depan, kata dia, akan banyak tantangan yang dihadapi khususnya terkait pemahaman toleransi.
Sebab, ada pihak yang belum paham tentang toleransi dan ada juga pihak yang paham tentang toleransi tetapi mudah terprovokasi dan mudah di tarik ke kanan atau ke kiri.
Pengalaman 15 tahun yang dikelola hingga peletakan batu pertama, ungkap Bima Arya, tidak lepas dari ikhtiar mengedepankan edukasi, komunikasi, silaturahmi, konsistensi dan ujung-ujungnya konstitusi adalah pondasinya.
Bima pun mengaku peletakan batu pertama Gereja GKI Pengadilan telah juga disampaikan melalui surat kepada Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dan kepada duta besar Indonesia di seluruh dunia sebagai ikhtiar yang mengurangi beban diplomasi.
“Insya Allah bukan hanya membangun satu gedung rumah ibadah, tetapi ini adalah membangun tatanan toleransi di negara Indonesia dengan berbasiskan kebersamaan," katanya.
Wali Kota Bogor itu pun berterima kasih kepada warganya yang telah mendukung terciptanya toleransi yang baik di kota hujan itu.
"Terima kasih, kita kawal sama-sama hingga pada saatnya nanti kita kembali untuk meresmikan gedung gereja nanti. Narasinya belum berhenti di sini tapi dengan kebersamaan, komunikasi silaturahmi kita jaga sama-sama semangat toleransi yang tanpa henti ini,” ungkapnya.
Perwakilan Majelis GKI Pengadilan Bogor, Krisdianto menjelaskan, peletakan batu sebagai langkah awal pembangunan fisik tempat ibadah.
Perjalanan panjang pembangunan gereja tersebut mulai mendapat solusi terbaik yang ditawarkan Wali Kota Bogor, Bima Arya pada Maret 2021 dengan memberikan hibah tanah di Cilendek Barat.
Setelah melalui verifikasi dilanjutkan rekomendasi, pada 27 Mei 2021 FKUB menerbitkan surat rekomendasi pembangunan Gedung Gereja GKI Pengadilan di Bogor Barat.
Kemudian, setelah memenuhi persyaratan hibah, 11 Juni 2021 secara resmi Pemkot Bogor memberikan hibah sebidang tanah dengan luas 1.668 meter persegi kepada majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
Penerbitan IMB gedung gereja GKI Pengadilan di Bogor Barat dengan Nomor : 645.8-0723-IMB Tahun 2021 yang secara resmi diserahkan 8 Agustus 2021 ditambah penerbitan sertifikat tanah dan kini pembangunannya dimulai. Hal ini kata Krisdianto menjadi dukungan penuh Pemkot Bogor membangun gereja.
“Kami yakin proses panjang pendirian sarana tempat ibadah yang telah lama dapat diselesaikan melalui komitmen kuat," ujarnya.