Karawang, (Antara Megapolitan) - Sebagian besar kapal nelayan di berbagai daerah sekitar pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum memiliki dokumen resmi kelayakan kapal atau Pas Kecil.
"Sekarang ini, dari 1.200 kapal nelayan yang ada di Karawang, hanya sekitar 30 persen yang sudah dilengkapi Pas Kecil," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat Aip S Chalil di Karawang, Kamis.
Ia mengingatkan agar para nelayan segera membuat kartu Pas Kecil sebab kepemilikan dokumen resmi itu penting untuk menjaga keamanan saat melaut.
"Pembuatan kartu Pas Kecil itu mudah dan tidak dipungut biaya. Jadi lebih baik nelayan segera membuat kartu Pas Kecil," kata dia.
Ia mengatakan kewenangan membuat kartu Pas Kecil itu baru sekitar tiga bulan oleh dikelola Dishubkominfo Karawang sehingga masih sebagian kecil kapal nelayan yang dilengkapi dokumen resmi.
Dalam ketentuannya, kartu Pas Kecil itu wajib dimiliki para nelayan yang menggunakan kapal dibawah 10 gross ton (GT).
Jika tidak memiliki kartu itu, maka nelayan tidak bisa menggunakan kapalnya untuk melaut.
Ia mengaku akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya memiliki kartu Pas Kecil bagi nelayan di wilayah pesisir utara Karawang.
Setelah sosialisasi, baru pihaknya akan melakukan tindakan kepada nelayan pengguna kapal dibawah 10 GT yang tidak memiliki kartu Pas Kecil.
Tetapi tindakan Dishubkominfo itu hanya bisa dilakukan saat kapal nelayan itu berlayar. Jika sedang bersandar, itu tidak bisa diambil tindakan.
Banyak Kapal Nelayan Karawang Tidak Dilengkapi Dokumen
Kamis, 5 November 2015 17:05 WIB
Pembuatan kartu Pas Kecil itu mudah dan tidak dipungut biaya.