Depok, 16/5 (ANTARA) - Koordinator Divisi Publikasi dan Media Massa LBH Transparansi Rinaldi Rais SH menilai kasus robohnya tiang listrik yang mengakibatkan seorang pengendara motor menderita luka bakar, dapat dikategorikan sebagai kelalaian pihak PLN Kota Depok.
"Akibat kelalaian ini PLN bisa dipidana," kata Rinaldi ketika diminta tanggapannya mengenai robohnya tiang listrik yang mengakibatkan luka bakar seorang pengendara motor di Depok, Selasa.
Menurut dia, PLN bisa dikenakan Pasal 360 KUHP ayat 1 yang menyebutkan "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, dengan ancaman pidana 5 tahun dan kurungan satu tahun".
Lebih lanjut Rinaldi mengatakan, jika korban sampai meninggal dunia maka PLN dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dia mengatakan, PLN bisa dianggap bersalah secara pidana karena adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Mengutip seorang pakar hukum Sofyan Sastrawijaya, kata Rinaldi, ada tiga bentuk unsur kesengajaan yaitu kesengajaan yang mempunyai tujuan, kesengajaan kepastian dan keharusan serta kesengajaan kesadaran kemungkinan atau bersayarat.
"PLN bisa terkena adanya unsur kesengajaan kepastian dan keharusan serta kesengajaan kesadaran kemungkinan atau bersayarat," katanya.
Rinaldi menilai adanya laporan masyarakat tentang kondisi tiang listrik yang sudah keropos dan membahayakan akan roboh, namun pihak PLN tidak juga memperbaiki.
"Ini sudah bisa masuk adanya kelalaian," tegasnya.
Seharusnya lanjut dia pihak PLN sudah bisa mengantisipasi dengan segera memperbaiki tiang listrik tersebut. "Saya yakin sudah ada anggaran untuk perawatan tiang listrik tersebut," katanya.
Ia menegaskan kasus robohnya tiang listrik tersebut bukan bencana dan aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan tanpa adanya laporan dari korban atau masyarakat.
"Kasus ini masuk unsur pidana jadi kepolisian bisa melakukan penyelidikan," harapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Praktisi hukum dari LKBH Amalbi Kota Depok, Ahmad Sumarjoko yang mengatakan kasus ini masuk kategori kelalaian. Sebab saat kejadian tidak adanya unsur alam yang mempengaruhi robohnya tiang listrik tersebut.
Ia mencontohkan kalau faktor cuaca misalnya angin puting beliung dipastikan roboh karena faktor alam dan tiang yang rubuh lebih dari satu. Tapi saat kejadian cuaca dalam keadaan normal dan rubuh hanya satu.
Melihat kasus tersebut dengan kondisi tersebut maka diduga APJ PLN Cabang Depok dapat dijerat hukum pidana Pasal 360 KUHP. Ia mengatakan kasus tersebut dapat masuk perbuatan melawan hukum.
"Korban dapat melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun sebelumnya harus membuat visum dari rumah sakit," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Pancoranmas, AKP I Ketut Garis menyatakan bahwa kasus rubuhnya tiang listrik itu bisa ditingkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu terjadi bila dalam penyelidikan ditemukan unsur kelalaian.
"Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Pihaknya kata dia masih melakukan penyelidikan karena pihaknya masih memeriksa dua saksi. Pihaknya belum meminta keterangan terhadap korban karena masih di rawat di rumah sakit, begitu juga dengan PLN Depok juga belum dimintai keterangannya.
Sementara itu, Manajer APJ PLN Cabang Depok Yadi Trismayadi mengatakan robohnya tiang listrik tersebut merupakan bencana, yang tidak diharapkan sama sekali.
"Kita akan bertanggung jawab kepada korban," katanya.
Feru L
PLN Depok Dinilai Lalai
Rabu, 16 Mei 2012 10:17 WIB
pln-depok-dinilai-lalai