Karawang, (Antara) - PT Karya Indah Makmur Textil atau Kimtex menggugat PT PLN (Persero) ke pengadilan terkait pemasangan kabel listrik tegangan tinggi di atas lahan milik perusahaan tersebut di Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Gugatannya sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2015/PN.Karawang tertanggal 28 Agustus 2015," kata Kuasa Hukum Kimtex Sumarno di Karawang, Senin.
Menurut dia, gugatan tersebut disampaikan karena PLN melakukan kegiatan pemasangan kabel bertegangan tinggi yang melintas di atas tanah milik Kimtex tanpa izin atau kesepakatan.
Kegiatan pemasangan kabel bertegangan tinggi tersebut telah mengganggu Kimtex yang sedang membangun pergudangan, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kimtex sudah beberapa kali mengajukan surat keberatan atas kegiatan yang dilakukan PLN di areal sekitar Kimtex. Namun, tetap tidak pernah mendapat tanggapan dari PLN," kata dia.
Ia menambahkan, Kimtex mengalami kerugian sekitar Rp120 miliar akibat adanya kegiatan pemasangan kabel bertegangan tinggi PLN itu.
Sedangkan PLN hanya memberi kompensasi sekitar Rp218 juta ke Kimtex.
Dari kompensasi itu, kata dia, hitung-hitungannya hanya Rp100 ribu per meter, sedangkan Kimtex membeli tanah di wilayah Ciampel tersebut sebesar Rp4 juta per meter.
"Kami sangat dirugikan dengan adanya aktivitas PLN. Keberatan-keberatan sudah disampaikan, termasuk saat mediasi (pertemuan para pihak) yang digelar di Polres Karawang pada Senin ini. Tetapi tidak menemukan solusi. Jadi terpaksa kami melayangkan gugatan ke pengadilan," kata Sumarno.
Ia mengaku, pihaknya sudah bulat tidak mengizinkan kabel tegangan tinggi melintas di atas tanah Kimtex, karena dinilai bakal merugikan ke depannya.
Sementara itu, usai mediasi yang digelar di Polres Karawang, Senin, Kapolres Karawang AKBP Daddy Hartadi berharap tidak terjadi gesekan di lapangan yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Permasalahan ini (PLN dengan Kimtex) akan diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum," kata dia.
Saat ini, Kimtex sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang, sehingga para pihak perlu menunggu hasil gugatan tersebut.
Perwakilan PLN enggan berkomentar tentang persoalan itu.
Sejumlah pejabat PLN, usai mediasi di Polres Karawang, mengaku tidak berhak menyampaikan komentar.
Kimtex Gugat PLN Terkait Pemasangan Kabel Listrik
Senin, 31 Agustus 2015 21:08 WIB
Gugatannya sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2015/PN.Karawang tertanggal 28 Agustus 2015.