Depok (ANTARA) - Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin menjelaskan proses perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2013 yang diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) melalui proses panjang yang sudah berlangsung sejak 2019 hingga akhirnya diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Kalau tidak salah, pada April 2020 dibentuk tim kecil, tetapi seingat saya pada Maret 2020 atas inisiatif DGB, tim kecil ini sudah mulai rapat. Di tim kecil itu niatnya untuk memformulasikan masukan setiap organ, tetapi tidak pernah match (ketemu). Akhirnya mentah dan balik ke masing-masing organ untuk dibahas lagi dan penambahan masukan," ujar Saleh Husin dalam keterangan yang diterima ANTARA, Jumat.
Proses itu, kata Saleh, dimulai dengan menampung usulan dari empat organisasi di UI, yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat.
Masing-masing organisasi mengusulkan substansi perubahan Statuta UI. Masukan dari setiap organisasi itu kemudian dibahas oleh tim kecil yang dibentuk oleh rektor untuk mensinkronisasi substansi perubahan dalam daftar inventarisasi masalah. Tim kecil ini bekerja selama dua bulan.
Baca juga: Anggota MWA UI: Perkembangan teknologi tuntut lulusan perguruan tinggi untuk beradaptasi
Tim yang bekerja dua bulan itu bubar pada Juni 2020 dan pembahasan pun sempat vakum. Namun, akhirnya dibentuk tim kecil kedua pada September 202 yang berisi 12 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing organisasi.
Mereka adalah Ari Kuncoro, Agustin Kusumayati, dan Abdul Haris yang mewakili Eksekutif. Lalu, Bambang PS Brodjonegoro, Yosi Kusuma Eriwati, dan Fredy Buhama Lumban Tobing mewakili MWA; Harkristuti Hakrisnowo, Lindawati Gani, dan Ine Minara S Ruky (DGB); serta Nachrowi Djalal Nachrowi, Frieda Maryam Manungsong Siahaan, dan Surastini Fitriasih (SA).
"Setelah itu, berproseslah mereka (tim kecil kedua), tetapi tidak juga menghasilkan sinkronisasi dan kesimpulan. Tim kedua ini akhirnya bubar karena hanya diminta bekerja selama dua bulan," ucap Saleh Husin yang juga mantan Menteri Perindustrian itu.
Proses pembahasan usulan revisi berlanjut di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Rapat digelar oleh Kemdikbud dengan menghadirkan perwakilan dari masing-masing organisasi UI, yaitu Eksekutif, MWA, DGB, dan SA.
"Mereka hadir untuk menyampaikan masukan-masukan, termasuk juga Bambang Brodjonegoro mewakili MWA, yang waktu itu masih sebagai menteri. Namun, dalam rapat tersebut juga tidak ada titik temu. Masing-masing mempertahankan masukan mereka," cerita Saleh Husin.
Baca juga: Ketua DPR: Menara gading pada pendidikan tinggi harus ditinggalkan
Perlu konsentrasi
Pembahasan tentang perubahan Statuta UI mandek lagi sampai akhirnya Kemdikbud mengundang berbagai menteri terkait, yakni Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Menko PMK, Menteri PAN dan RB, serta dari pihak UI.
Kehadiran perwakilan UI kali ini bukan dari organisasi, melainkan UI sebagai institusi, dalam hal ini rektor dan dapat diwakilkan oleh rektor. Pembahasan revisi PP tentang Statuta UI itu berjalan lancar hingga naskah final revisi PP itu sampai di meja Presiden Jokowi.
"Jadi, semua sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Ini sudah menjadi keputusan dan sudah diteken Presiden, tentu kita menghormati keputusan itu. Dalam hal ini, MWA diamanahkan membuat aturan turunannya," ujar Saleh
Saleh Husin menjelaskan, ada banyak hal yang berubah di dalam PP itu, tetapi yang menuai perhatian adalah Pasal 35 huruf c. Pada PP lama, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013, pasal itu berbunyi, “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.
Kemudian, pada PP yang baru, yakni PP Nomor 75 Tahun 2021, bunyi Pasal 35 huruf c diubah menjadi, "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".
Baca juga: MWA UI gelar seminar daring percepatan pemulihan ekonomi 2021
Saleh Husin mengatakan, dalam pandangan MWA, Pasal 35 huruf c pada PP yang lama multitafsir sehingga perlu dibuat lebih jelas. Sebab, ujarnya, definisi pejabat seperti yang ada di PP 68/2013 sangat luas.
"MWA menilai, yang namanya pejabat itu adalah orang yang day to day bekerja untuk perusahaan, yaitu jajaran direksi. Maka, pada PP yang baru diperjelas langsung direksi," ucap Saleh Husin.
Pemahaman MWA itu sesuai dengan naskah hasil revisi yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2020.
Terkait dengan keputusan Rektor UI Ari Kuncoro yang akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari kursi Wakil Komisaris Utama BRI, Saleh Husin enggan berkomentar banyak. "Tentu keputusan yang diambil Pak Rektor, kami apresiasi. Ini keputusan bijak, legowo dan harus dihargai," kata Saleh.
Dikatakan, MWA melihat statuta UI yang baru itu mengatur berbagai hal agar UI lebih cepat menghadapi tantangan global dan meningkatkan ranking universitas. "Jadi, memang tentu perlu ada konsentrasi dan kerja keras dari Pak Rektor," kata Saleh Husin.
Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor UI sejak 4 Desember 2019 sampai saat ini memutuskan untuk mundur sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Dia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 18 Februari 2020.*
Jalan panjang proses perubahan PP Statuta UI
Jumat, 23 Juli 2021 14:33 WIB
Kalau tidak salah, pada April 2020 dibentuk tim kecil, tetapi seingat saya pada Maret 2020 atas inisiatif DGB.