Jakarta (ANTARA) - Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.
Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Azis Yanuar: 20 pengacara siap dampingi Munarman
Baca juga: Polri: Munarman terlibat baiat di tiga lokasi berbeda
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.
Baca juga: Mabes Polri benarkan Densus 88 tangkap Munarman
Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Kuasa hukum: Munarman ditetapkan jadi tersangka dugaan terorisme
Rabu, 28 April 2021 11:54 WIB
Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April).