Bekasi (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik menilai penamaan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek menjadi Jalan Tol Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ) sebagai suatu hal yang sah-sah saja.
"Pemberian nama pada fasilitas umum dan fasilitas ibadah, termasuk jalan tol menggunakan nama tokoh, pejabat, maupun pejuang itu sah-sah saja," kata pengamat kebijakan publik asal Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi Hamluddin, Minggu.
Ia mengatakan perubahan nama menjadi Jalan Tol MBZ tentu memiliki latar belakang, dalam hal ini pemerintah mengapresiasi peran Putera Mahkota Uni Emirat Arab tersebut dalam kontribusinya dalam pembangunan di Indonesia sekaligus bertujuan untuk mempererat hubungan diplomatik kedua negara.
Baca juga: Jalan tol Japek II Elevated jadi tol Sheikh Mohamed bin Zayed dapat sorotan anggota DPR
"Sama halnya dengan nama tokoh Indonesia yang dijadikan nama jalan di luar negeri seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Kartini, Sutan Sjahrir, Pattimura, Munir Said Thalib, dan terakhir Joko Widodo," ungkapnya.
Masyarakat tentu memahami hal tersebut sebagai sesuatu yang sudah biasa terjadi, selama tokoh tersebut memiliki andil positif dalam pembangunan di tanah air. Bagi masyarakat yang terpenting adalah kualitas fisik dari layanan publik itu sendiri.
"Yang terpenting bagi masyarakat adalah memiliki manfaat dalam kemudahan akses, dalam hal ini akses transportasi di ruas jalan tol layang," katanya.
Baca juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek akan ada empat area parkir darurat
Hamluddin berharap Jalan Tol Layang MBZ itu dapat difungsikan secara optimal guna memisahkan pergerakan kendaraan jarak dekat Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, hingga Jateng, dan Jatim khususnya bagi golongan 1 non-bus.
"Dan semoga dengan ditandai penamaan jalan tol layang ini, kerja sama bilateral Indonesia-Uni Emirat Arab ke depan dapat ditingkatkan," ucapnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebelumnya menetapkan perubahan nama Tol Layang Jakarta-Cikampek menjadi Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 417/KPTS/M/2021 pada 8 April 2021.
Baca juga: Ini tarif baru Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Japek Elevated
Jalan Tol Layang MBZ ini memiliki panjang 36,4 kilometer dibangun oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Ranggi Sugiron Perkasa sejak awal tahun 2017, kemudian diresmikan Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2019.
Jalan tol layang yang telah beroperasi itu menjadi salah satu solusi kemacetan yang kerap terjadi di ruas vital tersebut. Ruas Tol Layang MBZ ini merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia dan menjadi jalan tol bertingkat pertama di Indonesia.(KR-PRA).
Penamaan Jalan Tol layang Mohamed Bin Zayed itu sah-sah saja
Minggu, 18 April 2021 17:07 WIB
Pemberian nama pada fasilitas umum dan fasilitas ibadah, termasuk jalan tol menggunakan nama tokoh, pejabat, maupun pejuang itu sah-sah saja.