Bogor, 12/4 (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat mengamankan dua pedagang tahu di Pasar Bogor yang menjual tahu mengandung formalin.
"Dua pedagang itu diamankan untuk kita mintai keterangan asal tahu yang mereka jual. Kita meminta bantu aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan," kata Kepala Dinas Perindustrian Bogor, M Sinaga, Kamis.
Ia menyebutkan, kedua pedagang tersebut kedapatan menjual tahu yang mengandung formalin. Satu orang pedagang merupakan orang lama yang sering terkena razia petugas.
Padahal penjual tahu yang mengandung zat berbahaya telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen serta menjual prduk yang mengandung bahan berbahaya.
"Itu bisa ditindak, pembuat pendistributor tahu berformalin dapat dikenai kurungan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta," katanya.
Sinaga menyebutkan, ke dua pedagang tahu tersebut diamankan untuk dimintai keterangan dari mana asal tahu yang mereka jual. Karena penjualan formalin sudah dilarang tidak diperbolehkan untuk makanan.
Para pedagang tersebut kedapatan menjual tahu berfomalin saat petugas menggelar operasi di tujuh pasar tradisional di Kota Bogor.
Laily R
Disperindag Bogor Amankan Dua Pedagang Tahu Berformalin
Kamis, 12 April 2012 15:18 WIB
disperindag-bogor-amankan-dua-pedagang-tahu-berformalin-