Iklan di warung-warung itu ilegal, melanggar aturan, karena sudah ada Perwali terkait larangan iklan rokok di Kota Bogor.
Bogor, (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada iklan rokok di warung-warung pengecer pinggir jalan maupun di perkampungan karena telah melanggar aturan terkait larangan reklame rokok di wilayah tersebut.

"Kami minta masyarakat, karang taruna, LSM membantu kami apabila ditemukan ada iklan-iklan rokok di warung-warung segera laporkan ke Dinkes agar kita tindak lanjuti dengan pencabutan bersama Dispenda," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, di Bogor, Kamis.

Nia mengatakan, iklan atau reklame rokok yang terpasang di warung-warung atau kios-kios yang ada di pelosok kampung sulit terdeteksi karena tidak berada di jalur protokoler.

"Iklan di warung-warung itu ilegal, melanggar aturan, karena sudah ada Perwali terkait larangan iklan rokok di Kota Bogor," kata Nia.

Ia mengatakan, terkait kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 didukung Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda KTR.

"Larangan iklan rokok diatur dalam Perwali Nomor 3 Tahun 2014, disini jelas seluruh iklan rokok baik ukuran kecil maupun besar sudah tidak diperbolehkan lagi," kata dia.

Selain iklan rokok, dalam Perda maupun Perwali juga melarang adanya SPG (sales promotion girl) untuk menawarkan rokok ke dalam gedung-gedung pemerintah.

"Dalam aturan ini jelas, jika ada SPG yang berjualan itu sudah melanggar aturan. Setiap orang berhak untuk menginformasikan agar SPG ini tidak berjualan di kawasan tanpa rokok," katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR) Abdurahman Saleh mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan dari warga pemilik warung yang tidak tahu harus kemana melaporkan apabila ada iklan rokok yang dipasang di warungnya.

"Warga sebenarnya mengeluh juga dengan iklan rokok yang dipasang tanpa izin di warung-warung mereka. Tapi mereka tidak tahu harus melaporkan kemana," kata Abdurahman.


Pewarta: Laily Rahmawati
: Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026