Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Kejari Cibadak menerima putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menurunkan vonis kedua gembong narkoba asal Iran yang awalnya divonis mati menjadi seumur hidup.
"Kami tidak akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis banding kedua warga Iran oleh PT Jabar yang menjatuhkan hukuman menjadi seumur hidup kepada Seyed Hashem Mosavipour (36)dan Mostafa Moradalivand (32) yang awalnya di tingkat Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi divonis mati," kata Kepala Kejari Cibadak, Diah Ayu Akbari di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak, menuntut kedua terpidana yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 40 kg yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cagar Alam Tangkuban Parahu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi hanya hukuman penjara selama 20 tahun dan 15 tahun.
Lanjut dia, alasan pihaknya menerima putusan banding PT Jabar itu, karena itu sudah menjadi keputusan hakim yang melihat dari berbagai sisi hukum. Namun untuk vonis banding tersebut, kedua terpidana ini awalnya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, tapi dalam sidang banding itu yang terbukti hanya pasal 112 UURI tentang Percobaan Penyerahan Narkoba.
"Sehingga dengan adanya putusan banding dari PT itu, kami tidak akan mengajukan kasasi karena JPU awalnya hanya menuntut 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Sayed," tambahnya.
Sementara, Praktisi Hukum Sukabumi, AA Brata Soedirdja mengatakan seharusnya pihak JPU Kejari Cibadak mengambil langkah kasasi ke MA, karena putusan PT Jabar lebih ringan yakni hukuman seumur hidup dibandingkan putusan PN Cibadak yang menjatuhkan putusan mati kepada dua penyulundup barang haram itu.
Vonis yang dijatuhkan oleh PT ini tidak mencerminkan cita-cita negara yang ingin menumpas habis segala bentuk peredaran narkoba dan bisa mengendurkan semangat pemberantasan narkoba. Bahkan, yang paling dikhawatirkan dengan putusan ini akan banyak gembong narkoba yang melakukan berbagai hal agar tidak dihukum mati.
"Kami berharap JPU bisa kasasi ke MA, jangan sampai menjadi contoh buruk bagi aksi pemberantasan narkoba di mana pemerintah saat ini sudah sangat tegas menolak grasi yang diajukan oleh terpidana mati gembong narkoba," katanya.
Kejari Terima Vonis Seumur Hidup Gembong Narkoba
Rabu, 22 April 2015 18:21 WIB
kami tidak akan mengajukan kasasi karena JPU awalnya hanya menuntut 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Sayed."