Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan Komite Kebijakan COVID-19 Jabar mewacanakan kewajiban wisatawan membawa hasil tes cepat COVID-19 antigen ketika akan memasuki lokasi wisata di Provinsi Jabar.
"Belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelum- sebelumnya, peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan. Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari COVID-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” kata Kang Emil di Bandung, Senin.
Seperti diketahui, pemerintah memangkas libur panjang tiga hari dari 11 hari menjadi delapan hari.
Ditetapkan hari libur 24-27 dan 31 Desember, ditambah 1-3 Januari 2021. Pemangkasan libur dilakukan guna meminimalkan penularan COVID-19.
Sementara itu, dalam telekonferensi siang tadi bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI) Luhut Binsar Pandjaitan bersama para menteri Kabinet Kerja, Gubernur Jawa Barat beserta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali sepakat di kabupaten/kota tidak ada kerumunan perayaan tahun baru.
Hal ini untuk meminimalisasi penularan COVID-19.
Baca juga: Gubernur Jabar tidak beri izin perayaan Tahun Baru 2021
“Provinsi Jabar tidak mengizinkan ada kerumuman perayaan tahun baru. Ini harus disosialisaikan ke masyarakat, pasti ada potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan, tertular COVID-19,” kata Kang Emil.
Menurutnya, perayaan tahun baru dari dulu identik dengan keramaian, tiup terompet, dan konser musik. Aktivitas inilah yang sangat berpotensi menularkan virus. Aktivitas luar ruangan apalagi dalam ruangan, akan sangat dilarang.
“Penyebaran COVID-19 itu apabila ada kerumunan. Perayaan tahun baru kan biasanya ramai, ada konser musik, dan lain-lain. Hal tersebut berlaku juga jika dilaksanakan indoor tapi tetap mengundang kerumunan. Saya kira itu akan kita larang,” katanya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus mematangkan rencana penyiapan 15 gedung tambahan untuk ruang isolasi pasien COVID-19. Jelang akhir tahun, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan semakin menipis.
Baca juga: Zona merah, Kang Emil imbau wisatawan tidak berkunjung ke Bandung Raya
Kepada Menko, Ridwan Kamil melaporkan strategi dan beberapa opsi lokasi gedung tambahan yang akan dipergunakan untuk isolasi mandiri pasien COVID-19. Termasuk, kemungkinan ada tambahan lagi dari TNI Angkatan Darat di mana Kantor Pusdik dan Secapa Kota Bandung akan dipinjam-pakai selama satu bulan.
Untuk itu, Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, selanjutnya ditulis Komite Kebijakan COVID-19 Jabar, segera menganalisis rasio gedung tambahan dengan ketersediaan tenaga kesehatan. Menurut Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil, jumlah gedung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak seimbang.
“Apabila ada kekurangan SDM, maka akan subsidi silang dengan kota/kabupaten yang kasusnya rendah,” ujar Kang Emil.
Jika masih belum cukup juga, Komite Kebijakan COVID-19 Jabar akan meminta bantuan TNI/Polri untuk mengaktifkan tenaga kesehatannya. “Apakah bisa di-cover oleh nakes TNI/Polri,” sebutnya. “Jabar ini luas jadi ada daerah yang bebannya rendah itu akan kita BKO ke daerah yang bebannya tinggi,” tambahnya.
Opsi terakhir, kata Kang Emil, yakni mengaktifkan relawan yang telah direkrut dengan kemungkinan besar menambah lebih banyak relawan.
Dengan strategi matang dan berbagai opsinya, Kang Emil yakin semuanya berjalan lancar sehingga rasio keterisian tempat tidur bisa turun. Saat ini tingkat keterisian mencapai 75 persen.
Baca juga: Gubernur Jabar ajak investor kembangkan kawasan objek wisata di Ciater Subang
“Mungkin minggu depan bisa turun dengan bertambahnya jumlah bed dan ruang isolasi mandiri,” ujarnya.
Meski makin banyak pasien COVID-19, namun tingkat kesembuhan di Jabar per 13 Desember 2020 tetap tinggi yakni 81,98 persen, sementara angka nasional 81,90 persen. Tingkat kematian 1,6 persen di bawah angka nasional 3,0 persen. Trennya menurun selama 14 hari terakhir. Dan angka Reproduksi Efektif (Rt) per 9 Desember 2020 di angka 1,61.
Adapun dari data per 7-13 Desember 2020, ada 8 daerah masuk Zona Merah (Risiko Tinggi) yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
“Kepada yang ada di Zona Merah untuk terus memperhatikan potensi yang akan terjadi,” kata Ridwan Kamil.
Gubenur: Jabar mewacanakan wisatawan wajib bawa hasil tes cepat antigen
Senin, 14 Desember 2020 21:29 WIB
Ditetapkan hari libur 24-27 dan 31 Desember, ditambah 1-3 Januari 2021. Pemangkasan libur dilakukan guna meminimalkan penularan COVID-19.