Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatasi kegiatan masyarakat maksimal hingga pukul 21.00 WIB menyusul diberlakukannya jam malam untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah setempat.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri di Karawang, Sabtu, mengatakan penerapan jam malam berkaitan dengan pembatasan kegiatan usaha, pasar rakyar, pusat perdagangan, toko swalaya serta pembatasan aktivitas masyarakat.
"Penerapan jam malam ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP," katanya.
Baca juga: Tekan penyebaran COVID-19, Karawang berlakukan jam malam
Baca juga: Sejumlah hakim dan pegawai terpapar COVID-19, Pengadilan Negeri Karawang ditutup sementara
Baca juga: 217 pegawai Pemkab Karawang ikuti tes swab
Dengan penerapan jam malam tersebut maka seluruh kegiatan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk kegiatan usaha seperti pusat perdagangan, cafe, restoran dan toko swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Acep menyampaikan penerapan jam malam dilakukan karena saat ini penyebaran virus corona di wilayah Karawang cukup tinggi.
Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, hingga Sabtu ini di Karawang tercatat 614 kasus positif COVID-19. Terdiri atas 139 orang masih menjalani perawatan, 20 orang meninggal dunia dan 455 orang sudah dinyatakan sembuh.
Pemkab Karawang batasi kegiatan masyarakat hingga pukul 21.00 WIB
Sabtu, 26 September 2020 21:19 WIB
Penerapan jam malam ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP.