"Mereka kita tangkap di Kampung Babelan RT22/03, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan," kata Kapolsek Babelan Kompol Ardi Rahananto, di Babelan, Kamis.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial TE (50) yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum dan SR (38) seorang petugas instalasi listrik.
Penangkapan tersangka berkat laporan warga yang merasa resah daerahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Sebelumnya, aktivitas tersangka sudah kita pantau sesuai hasil laporan yang diberikan masyarakat sekitar," ujarnya.
Usai memastikan adanya praktik penyalahgunaan narkoba, kata dia, polisi selanjutnya menggerebek TKP dan berhasil menangkap mereka di dalam rumah saat sedang berpesta sabu.
"Sekitar pukul 00.30 WIB, kami tangkap saat mereka sedang berpesta," katanya.
Dikatakan Ardi, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah sabu seberat 10 gram dalam sebuah kemasang kantong ukuran sedang dan sabu sisa pakai dalam sebuah kantong kecil.
Polisi juga menyita alat isap, korek api, sejumlah telepon genggam milik tersangka, berikut uang tunai Rp6,8 juta.
"Semua barang bukti sudah kami sita untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Para tersangka saat ini terancam Pasal 111 ayat 1 sub pasal 112 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 20 tahun," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus: Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.