Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur, mengungkap tiga orang terduga pelaku jaringan narkotika antarpulau yang mengedarkan sabu secara online (daring).
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Senin, mengatakan jaringan penjualan barang sabu tersebut dengan sejumlah akun di media sosial terungkap setelah Polres dan BNNK Cianjur melakukan pengembangan.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap AS warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, pada Selasa (9/6) di rumahnya tanpa perlawanan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 50 paket sabu seberat 270 gram, dari dalam lemari rumah pelaku.
"Kami bersama BNNK Cianjur melakukan pengembangan dan mendapat nama pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dari rumah tersangka AS diamankan 50 pekat sabu," katanya.
Baca juga: Polisi kembangkan kasus rumah produksi 10 kilogram Sinte di Cibinong
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mendapat dua nama anggota jaringan yang memasok sabu pada AS, sehingga petugas gabungan kembali disebar dan berhasil meringkus TP dan AN merupakan warga Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, pada Jumat (12/6).
Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat satu gram, serta mendapat nama bandar besar yang memasok sabu ke jaringan Cianjur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur.
"Transaksi yang dilakukan melalui puluhan akun di media sosial, sehingga pembeli tidak pernah bertemu dengan terduga pengedar, akun ditutup setelah transaksi selesai, hal tersebut guna mengelabui petugas," katanya.
Polres dan BNNK Cianjur masih terus mengembangkan kasus peredaran sabu secara online karena diduga para pelaku merupakan bagian dari sindikat besar peredaran sabu di Indonesia.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap sopir ekspedisi sayuran terkait narkoba
Menurut dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Cianjur Affan Eko Budi Santoso mengatakan pihaknya bersama Polres Cianjur terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika berbagai jenis, serta mempersempit ruang gerak pengedar dan bandar serta penyalahgunaan narkotika di daerah itu.
"Kami akan terus memutus rantai peredaran dan mempersempit ruang gerak pengedar, dan juga mengajak seluruh masyarakat di Cianjur untuk terus mengawasi dan segera melapor ketika mendapati hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggal," katanya.
Pewarta: Ahmad FikriUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.