Bogor, (Antaranews Bogor) - Sebanyak 10 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang Kota Bogor, Jawa Barat memperoleh pengurangan masa tahanan atau Remisi pada Hari Raya Natal 2014.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Paledang Bogor, Iwan Setiawan, Rabu mengatakan dari 11 orang narapidana yang diajukan menerima Remisi Natal, baru 10 orang yang disetuji pengurangan masa tahanannya dari Kanwil Provinsi Jawa Barat.
"Para napi mendapatkan pengurangan masa kurungan berbeda-beda ada yang 15 hari sampai 1,5 bulan," katanya saat dihubungi Antara.
Dijelaskannya, remisi hari besar keagamaan diberikan sesuai aturan kepada mereka yang berhak menerimanya dengan persyaratan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memiliki kelakuan yang baik selama dalam pembinaan di Lapas.
Menurutnya, remisi yang diberikan hanya untuk mengurangi masa pidana. Selanjutnya narapidana akan menjalani sisa masa pidana sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan.
"Semuanya memperoleh remisi khusus atau RK 1. Tidak ada yang bebas langsung," kata dia.
Meski tidak ada yang menerima bebas langsung, namun hari ini terdapat tiga orang narapidana Lapas Paledang yang bebas bersyarat, dan satu orang akan bebas murni tepat pada 25 Desember besok.
Iwan menambahkan, saat ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bogor atau Lapas Paledang memiliki 1.239 warga binaan, baik tahanan maupun narapidana. Jumlah tersebut melebihi kapasitas daya tampung Lapas Paledang yakni hanya untuk 650 orang.
Adapun khusus perayaan Hari Natal, pihak Lapas Paledang akan memberlakukan bebas berkunjung pada hari Kamis untuk semua anggota keluarga narapidana.
"Kami sudah mengajukan izin kepada Kepala Lapas, untuk kegiatan kunjungan di hari natal ini, semoga disetujui sehingga tanggal 25 Desember keluarga bisa berkunjung," katanya.
Untuk merayakan Natal, pihak Lapas juga sudah menyelenggarakan misa bagi warga binaan yang beragama kristen yang dilaksanakan di dalam lapas Senin (22/12) kemarin. Tercatat ada sekitar 51 warga binaan yang merayakan Natal di Lapas.
10 Napi lapas Paledang peroleh remisi Natal
Rabu, 24 Desember 2014 21:40 WIB
"Semuanya memperoleh remisi khusus atau RK 1. Tidak ada yang bebas langsung,"