Tetapi, Pemerintah Kabupaten Bogor belum mengetahui kalau ada pungutan biaya administrasi tersebut.
"Kami belum tahu kalau ada pungutan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, KK, dan Surat Keterangan Kelahiran di kelurahan dan kecamatan. Jika ada lurah harus bertanggung jawab atas keputusannya," kata Erwin, kabid Komunikasi dan Publik mewakili Kadis Komunikasi dan informasi Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Try, warga Kemang, mengatakan kebenaran ada biaya administrasi dalam pengurusan KTP, KK, dan Surat Keterangan lahir di kelurahan dan kecamatan.
"Adik saya kemarin membuat KTP, KK dan Surat keterangan kelahiran anaknya dikenakan biaya adminstrasi Rp20 ribu per surat. Katanya sih untuk biaya administrasi kelurahan. Padahal semua jenis pelayanan kepada masyarakat seharusnya gratis, apalagi pembuatan KTP, KK dan Surat keterangan kelahiran," ujarnya.
Jika kondisi penarikan biaya administrasi kepada masyarakat terus dilakukan dan tidak ada penjelasan kemana uang akan digunakan lurah dan camat. Masyarakat akan melaporkan kepada pemerintah pusat karena merasakan terus dirugikan aparat desa.
Pewarta: Ahmadi: Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.