Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pasir Tanjung Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dinyatakan langsung bebas saat Hari Raya Idul Fitri usai mendapatkan remisi khusus II.
"Total ada 11 warga binaan kami yang dinyatakan langsung bebas di hari raya Idul Fitri. 10 orang narapidana dewasa dan seorang narapidana anak," kata Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono, Minggu.
Nur Bambang mengatakan kesebelas warga binaannya itu dinyatakan bebas setelah masa pidananya berakhir usai dikurangi masa remisi yang mereka terima.
Baca juga: 904 warga Lapas Pasir Tanjung Cikarang dapat remisi Idul Fitri
Dua orang di antaranya yakni atas nama Apep Erik Sunandar dan seorang temannya dinyatakan bebas usai menerima remisi khusus selama 15 hari.
Kemudian satu orang mendapat remisi sebulan atas nama Heryanto bin Tohir, serta tujuh orang narapidana bernama Andi Taufan dan enam orang temannya yang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
"Untuk kategori narapidana anak ada satu yang bebas atas nama Taufik Aditia Prayoga setelah dipotong masa tahanan selama 15 hari," ungkapnya.
Baca juga: 133 warga binaan Lapas Cikarang dibebaskan cegah COVID-19
Dengan status bebas yang diterima sebelas warga binaannya itu kini penghuni Lapas Cikarang berkurang menjadi 1.743 warga terdiri atas 330 orang tahanan dan 1.413 narapidana.
Dirinya berharap Hari Raya Idul Fitri ini dijadikan momentum kemenangan bagi para warga binaan yang telah dinyatakan bebas untuk dapat kembali di tengah masyarakat.
"Setelah kami kembalikan ke masyarakat, mereka Insya Allah akan menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi, berguna bagi lingkungannya serta menjadi lebih taat dalam beribadah," katanya.
Baca juga: 1.969 warga binaan Lapas Cikarang terima remisi sepanjang 2019
Di momen yang sama 893 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Cikarang lainnya memperoleh remisi khusus Idul Fitri dengan jumlah remisi bervariasi.
"Total di hari nan fitri ini ada 904 warga binaan kami yang mendapat remisi. 893 remisi khusus I dan 11 lainnya remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas hari ini juga," kata Nur Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Total ada 11 warga binaan kami yang dinyatakan langsung bebas di hari raya Idul Fitri. 10 orang narapidana dewasa dan seorang narapidana anak," kata Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono, Minggu.
Nur Bambang mengatakan kesebelas warga binaannya itu dinyatakan bebas setelah masa pidananya berakhir usai dikurangi masa remisi yang mereka terima.
Baca juga: 904 warga Lapas Pasir Tanjung Cikarang dapat remisi Idul Fitri
Dua orang di antaranya yakni atas nama Apep Erik Sunandar dan seorang temannya dinyatakan bebas usai menerima remisi khusus selama 15 hari.
Kemudian satu orang mendapat remisi sebulan atas nama Heryanto bin Tohir, serta tujuh orang narapidana bernama Andi Taufan dan enam orang temannya yang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
"Untuk kategori narapidana anak ada satu yang bebas atas nama Taufik Aditia Prayoga setelah dipotong masa tahanan selama 15 hari," ungkapnya.
Baca juga: 133 warga binaan Lapas Cikarang dibebaskan cegah COVID-19
Dengan status bebas yang diterima sebelas warga binaannya itu kini penghuni Lapas Cikarang berkurang menjadi 1.743 warga terdiri atas 330 orang tahanan dan 1.413 narapidana.
Dirinya berharap Hari Raya Idul Fitri ini dijadikan momentum kemenangan bagi para warga binaan yang telah dinyatakan bebas untuk dapat kembali di tengah masyarakat.
"Setelah kami kembalikan ke masyarakat, mereka Insya Allah akan menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi, berguna bagi lingkungannya serta menjadi lebih taat dalam beribadah," katanya.
Baca juga: 1.969 warga binaan Lapas Cikarang terima remisi sepanjang 2019
Di momen yang sama 893 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Cikarang lainnya memperoleh remisi khusus Idul Fitri dengan jumlah remisi bervariasi.
"Total di hari nan fitri ini ada 904 warga binaan kami yang mendapat remisi. 893 remisi khusus I dan 11 lainnya remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas hari ini juga," kata Nur Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020