Kabupaten Bogor (ANTARA) - Sebanyak lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas saat hari Lebaran 1444 Hijriah.
"Besaran remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan beragam mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan," kata Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto di Bogor, Minggu.
Ia menjelaskan, lima narapidana tersebut mendapatkan Remisi Khusus (RK) II momentum Idul Fitri. RK II, kata dia, adalah remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya, yang bersangkutan bebas pada saat tanggal 22 April 2023 (Hari Raya Idul Fitri).
Baca juga: 826 napiter di Lapas Gunung Sindur dapat remisi kemerdekaan
Baca juga: 1.975 narapidana di tiga Lapas wilayah Bogor dapat remisi
Sedangkan RK I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Mujiarto menyebutkan, ada sebanyak 614 narapidana di Lapas Gunung Sindur yang mendapatkan RK I pada Idul Fitri 1444 Hijriah.
Menurutnya, dari total 852 narapidana di Lapas Gunung Sindur, tak semuanya mendapatkan remisi Idul Fitri, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti lamanya menjalani masa tahanan dan berperilaku baik.
Baca juga: 1.665 warga binaan Lapas Cibinong mendapat remisi
"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," ungkapnya.
Ia mengatakan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
"Pencapaian ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ujar Mujiarto.
Lima napi Lapas Gunung Sindur dapat remisi bebas saat Lebaran
Minggu, 23 April 2023 23:54 WIB
Besaran remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan beragam mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.