Karawang (ANTARA) - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambu Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang beragama Budha menerima remisi khusus pada momentum Waisak tahun 2026.
"Dua narapidana itu mendapatkan remisi khusus setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Lapas Karawang Ma'ruf Prasetyo Hadianto, di Karawang, Minggu.
Ia menyampaikan, pemberian remisi khusus untuk narapidana ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-961.PK.05.03 tanggal 31 Mei 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 kepada Narapidana.
Dua narapidana yang menerima remisi khusus pada momentum Waisak ini masing-masing bernama Martin Hermana dan Laksamana Hadi Purnomo.
Dengan adanya remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana atau warga binaan Lapas Karawang untuk terus mengikuti program pembinaan serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman atau masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sedangkan remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.