Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Mantan Calon Wakil Bupati Sukabumi periode 2010-2015, Usman Efendi melaporkan perbuatan tidak menyenangkan atas tulisan yang dilakukan oleh wartawan dari media Wartaone kepada Polsek Cibadak.

"Tulisan yang tertuang di media tersebut selama empat episode berturut-turut selalu memojokan saya dan setelah saya baca tulisan atau berita itu tidak ada konfirmasi dari berbagai pihak, apalagi saya juga tidak pernah dikonfirmasi. Sehingga saya merasa difitnah oleh tulisan yang tertuang dalam media dwi mingguan itu," kata Usman kepada Antara, Rabu.

Menurutnya, sebelumnya pihaknya juga sempat kedatangan tiga anggota Komisi Pemberatasan Korupsi gadungan yang meminta uang kepadanya sebesar Rp2,3 miliar, karena dirinya dituduh telah meperjualbelikan aset Koperasi Minajaya, Kecamatan Cibadak.

Bahkan dalam berita itu, yang disudutkan tidak hanya dirinya saja tetapi, Bupati Sukabumi, Sukmawijaya dan mantan Camat Cibadak, Suherwanto pun dituduh telah melakukan tindakan yang sama dengan dirinya.

Lebih lanjut, bahkan ia menduga ada keterkaitan antara KPK gabungan yang mendatangai dirinya dengan wartawan yang menulis pemberitaan tersebut, karena tuduhan dan fitnah yang dilayangkan kepada ia dan bupati serta camat sama. "Ada kemungkinan anggota KPK gadungan ada keterkaitan dengan wartawan di media itu," tambahnya.

Sementara, sampai saat ini tim penyidik Polsek Cibadak masih mendalami laporan yang dilayangkan oleh mantan cawabup yang juga pengusaha tanah ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini serta menyita barang bukti koran media Wartaone yang memuat tulisan bernada fitnah kepada Usman Efendi, bupati dan camat.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014