Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memastikan bantuan pemerintah saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga akan dibagikan kepada pendatang yang tinggal dan menetap di wilayahnya.

"Seluruh warga yang tinggal di Kabupaten Bekasi akan mendapat bantuan, mau itu pendatang, mengontrak dan lain sebagainya. Yang namanya tinggal di Kabupaten Bekasi itu sudah jadi warga kita yang tentu saja nanti akan kita perlakukan sama, terutama dalam hal bantuan dampak COVID-19 ini," kata Eka saat jumpa pers di Bekasi, Senin.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengalokasikan anggaran untuk bantuan pangan, bahkan Eka mengaku akan membuka lumbung-lumbung pangan di desa dan kecamatan untuk mengantisipasi masyarakat penerima bantuan yang belum terdata.

Baca juga: Tukang ojek, pedagang asongan dan buruh lepas di Bekasi dapat bantuan pangan

"Pengalokasiannya kalau menggunakan data yang ada ,by name by address' pasti ada yang tidak masuk data. Oleh karena itu, saya minta perangkat di bawah untuk mendata pendatang juga agar masyarakat yang tinggal mengontrak dan tidak ber-KTP Kabupaten Bekasi juga diberikan bantuan," ucapnya.

Eka menjelaskan bantuan masyarakat itu berasal dari sejumlah mata anggaran, di antaranya dana desa, bantuan provinsi, bantuan presiden, kartu prakerja, Program Keluarga Harapan, termasuk dari pemerintah daerah.

"Ini untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat terhadap pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bekasi," katanya.

Eka juga telah berkoordinasi dengan kecamatan dan desa serta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk memastikan pendataan dan pendistribusian bantuan berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Baca juga: ACT bagikan bantuan keluarga tuna netra prasejahtera Bekasi

"Yang menerima bantuan kriterianya ada di dinas sosial supaya tidak ada duplikasi penerima, makanya semua akan didata dinas sosial. Pada intinya semua warga Kabupaten Bekasi bakal dapat bantuan dan akan kita lakukan semaksimal mungkin, terutama kecamatan yang diberikan penanganan khusus," kata dia.

Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp240 miliar untuk penanganan serta pencegahan penyebaran COVID-19. Alokasi anggaran itu sebagaimana Instruksi Bupati Bekasi Nomor 460/1543/Bappeda tentang Percepatan Penanganan COVID-19 yang berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial warga.

Anggaran itu bersumber dari bantuan pusat melalui dana alokasi khusus, bantuan Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, pengalihan anggaran kegiatan Dinas PUPR, Silpa 2019, serta penambahan anggaran belanja tidak terduga.

Baca juga: Pemkab Bekasi beri bantuan logistik warga berstatus ODP Covid-19

Sementara itu, dilansir dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Senin (13/4) pukul 08.00 WIB tercatat 44 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan rincian 15 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 10 orang melakukan isolasi mandiri, 8 meninggal dunia, dan 11 lainnya dinyatakan sembuh.

Dari laman yang sama pula tercatat 351 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dimana 111 diantaranya masih dalam pengawasan, sementara 240 orang sudah dinyatakan selesai diawasi. Terakhir, 1.436 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) 537 orang dalam pemantauan, 899 orang selesai dipantau.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020