Investasi dalam pembangunan depo kilang minyak di Pulau Janda Berhias, Batam, yang mampu menyimpan minyak dengan kapasitas 5,7 juta barel diyakini dapat mengurangi defisit APBN dan diproyeksikan mampu menghemat biaya impor BBM.

“Kami mendorong investasi ini bisa jalan secepatnya sehingga dapat menekan defisit APBN. Karena ini kan minyak kita, jika investasi ini sudah berjalan, minyak itu ada dalam negeri yang tentunya bisa digunakan kapan saja,” kata
kuasa hukum PT Sinomart KTS Development Limited Johnson Panjaitan sebagai investor proyek tersebut di Jakarta, Jumat.

Proyek pembangunan depo minyak itu sempat terlantar sejak 2013 dan diharapkan akan segera dimulai kembali.

Sinomart tercatat telah menanamkan investasi untuk membangun dan mengoperasikan proyek depo minyak di Batam, kepulauan Riau, Indonesia itu senilai 841 juta dolar AS atau berkisar Rp12 triliun.

Proyek tersebut juga diharapkan menjadi sumber penyerapan tenaga kerja baru di wilayah Batam dan sekitarnya.
 
Sebagaimana diketahui, dalam pembangunan depo minyak tersebut, Sinomart menjalin kerja sama dengan perusahan lokal, yaitu PT Mas Capital Trust.

Kedua perusahaan tersebut menjalin kerja sama mulai tahun 2012 dengan kepemilikan saham Sinomart sebesar 95 persen, sedangkan saham yang dimiliki PT Mas Capital Trust sebesar 5 persen.
 
PT Mas Capital Trust memiliki perusahan yang terafilisiasi, yaitu PT Batam Sentralindo. Perusahaan ini mempunyai perjanjian alokasi lahan dengan Badan Pengelolaan Batam (BP Batam). Perjanjian alokasi lahan ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan investasi di Pulau Janda Berhias, Batam.
 
Investasi awal yang telah dikucurkan Sinomart adalah untuk menyewa lahan yang dikuasai oleh PT Batam Sentralindo dengan nilai sebesar kurang lebih SGD 100 juta, atau sekitar Rp1 trililun untuk jangka waktu 50 tahun yang sudah dibayar di muka.

Sayangnya, rencana proyek investasi tersebut justru terhambat akibat berbagai gugatan yang dilancarkan mitra bisnisnya, Batam Sentralindo. Gugatan pidana hingga pembatalan RUPS dilakukan Batam Sentralindo yang berakibat pada resistensi terhadap investasi Sinomart di Indonesia.
 
Pada waktu yang bersamaan, PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust juga mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Arbitration di Singapura, masing-masing untuk mendapatkan hak untuk mengakhiri perjanjian pemegang saham dengan Sinomart dan hak untuk mengakhiri perjanjian sewa-menyewa lahan di Batam dengan menolak mengembalikan uang sewa yang telah dibayar dan diterima di muka tersebut.

Dalam putusannya pada 4 Desember 2019, Majelis Arbitrase memberikan kemenangan pada Sinomart sebagai investor di Indonesia.
 
“Majelis Arbitrase mengeluarkan Putusan Final yang menyatakan dengan tegas dan jelas dalam analisanya bahwa PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust telah menghalangi semua progres proyek, dan sepenuhnya bertanggung jawab atas lumpuhnya pelaksanaan proyek secara keseluruhan,” kata Johnson.
 
Kuasa hukum Sinomart KTS Development Limited E.L Sajogo menyatakan Sinomart sendiri saat ini telah siap melanjutkan investasi dalam pembangunan depo kilang minyak itu. Pihaknya juga dengan mengandalkan dukungan dari Pemerintah Indonesia.
 
“Kami meminta kepada PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional. Serta perlakuan yang adil berdasarkan hukum bagi investor yang beritikad baik untuk melanjutkan proyek mereka di Indonesia,” ujar Sajogo.

Pewarta: Pewarta Antara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020